Kasus Korupsi Dana Komite SMA 19, Saksi Dicecar Hakim Soal Ini

Hukum61 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang sebesar Rp358 juta tahun anggaran 2021-2022, masih bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (14/12/2023).

Dalam perkara tersebut, menjerat dua terdakwa Slamet selaku Kepala SMA Negeri 19 Palembang dan M Arfan, Ketua Komite.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti, tim penuntut umum Kejari Palembang menghadirkan tiga saksi pengurus komite SMA Negeri 19 yakni, Badaruddin selaku Ketua, Rahman Bendahara dan Nurhidayah pengawas keuangan Komite.

Dalam keterangannya, saksi Badaruddin mengakui bahwa sumbangan dana komite sebesar Rp100 ribu dari wali murid sudah ada sejak zamannya ketua komite yang lama.

“Sejak saya dilantik sebagai ketua komite menggantikan Arfan sudah ada sumbangan uang komite dari wali murid Rp100 ribu. Pada saat itu rekening komite atas nama Slamet dan Dian Florawati,” ujar Badaruddin, dipersidangan.

Baca Juga :  Pakai Knalpot Brong, Siap-siap Dipotong

Badaruddin menjelaskan, pada saat itu saldo dana komite di rekening Bank kosong tidak ada uangnya.

“Waktu saya menjabat ketua komite rekening komite saldonya kosong, kemudian saat Kepala Sekolah baru dan setelah PPDB, baru ada dana masuk lagi dari wali murid, kemudian spesimen rekening komite diganti atas nama saya ketua komite dan kepsek Binti Koniaturrahmah,” katanya.

“Saksi Badaruddin, pada saat saudara ditunjuk sebagai ketua komite menggantikan terdakwa Arfan tadi bilang rekening bank komite kosong maksudnya bagaimana?,” tanya hakim.

“Waktu kami cek memang tidak ada saldonya dan tidak ada serah terima laporan bentuk pertanggungjawaban dana komite kepada kami pengurus yang baru,” kata Badaruddin.

Saat dipertegas hakim terkait dana komite Rp100 ribu dari wali murid, saksi Badaruddin dan Rahman mengatakan dana sumbangan sukarela.

“Saksi berdua ya, ketua dan bendahara uang komite ini pungutan atau sumbangan tolong jelaskan?,” tanya hakim ketua.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Dakwaan JPU Kerugian Negara Rp3,4 Miliar

“Sumbangan sukarela yang mulia,” ujar saksi.

“Kalau dikatakan sumbangan kenapa harus dipatok Rp100 ribu x berapa jumlah murid. Harusnya saksi bisa menjelaskan yang dikatakan pungutan itu apa dan sumbangan seperti apa?,” tegas hakim ketua.

Kemudian hakim kembali mencecar saksi Badaruddin dan Rahman terkait adanya dana transport anggota komite dan Kepala Sekolah serta Wakil Kepala Sekolah yang nilainya lebih besar dari guru honorer.

“Saksi berdua coba jelaskan, apa pedomannya sehingga anggota komite dapat honorer transport Rp1,3 juta per orang. Transport Rp18 juta untuk 10 anggota komite sementara pegawai honorer guru tidak tetap dan tenaga kebersihan cuma sedikit hanya ratusan ribu, ini sangat miris. Apalagi disini ada bantuan transport untuk kepsek dan wakil kepsek, coba jelaskan apa dasarnya?,” cecar hakim.

“Hasil rapat kesepakatan yang mulia,” jawab saksi singkat.

Sementara itu saksi Nurhidayah selaku pengawas pemeriksa keuangan komite mengaku saat melakukan audit keuangan komite SMA Negeri 19 Palembang hanya menemukan catatan yang tidak dilengkapi bukti SPJ.

Baca Juga :  Bea Cukai Musnahkan Belasan Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal

“Saya saat akan mengaudit dana komite SMAN 19 Palembang, pada Januari akan tetapi sekolah belum siap menyiapkan data. Kemudian di bulan Maret saya minta kepada Riza dan Flora untuk menunjukkan bukti-bukti pengeluaran dana komite, tetapi datanya tidak lengkap hanya catatan saja, tidak dilengkapi bukti SPJ,” ungkapnya.

Dalam dakwaan, para terdakwa dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana mana telah telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam perkara tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan para terdakwa sebesar Rp 358.777.250. (ANA)

    Komentar