Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Dakwaan JPU Kerugian Negara Rp3,4 Miliar

- Redaksi

Senin, 11 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua terdakwa yang terlibat Kasus dugaan Korupsi dana hibah Koni Sumsel yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp3,4 miliar jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (11/12/2023).

Dihadapkan majelis hakim yang diketuai oleh Kristanto  Sahat H Sianipar SH MH, serta tim kuasa hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati sumsel membacakan dakwaan secara bergantian, sedang kedua terdakwa yakni Suparman Romans dan Ahmad Tahir dihadirkan langsung di persidangan.

Dalam Dakwaan JPU, bahwa kedua terdakwa tersebut bersama-sama dengan Hendri Zainuddin selaku Ketua Umum KONI Sumsel telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp3,4 miliar.

“Bahwa perbuatan para terdakwa I. Ir Suparman Romans bersama-sama dengan terdakwa II. H Ahmat Tahir dan saksi Hendri Zainuddin menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.3.482.937.438,00.

“Bahwa berdasarkan dengan laporan hasil audit dari Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan di Palembang tentang laporan hasil audit dalam rangka penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah KONI Propinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 Nomor : 153 /LHP/ITDARPROV.V/2023 tanggal 16 Oktober 2023,” tegas JPU saat membacakan dakwaan di persidangan.

Penuntut umum menyatakan, bahwa untuk mempertanggungjawabkan dana Hibah KONI Propinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 dari Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan yang dibuat palsu oleh terdakwa I Suparman Romans bersama-sama terdakwa II Ahmat Tahir dan saksi Hendri Zainuddin, tidak sesuai atau palsu dengan bukti kwitansi/nota-nota yang sesuai dengan kenyataannya yang mana laporan tersebut digunakan sebagai laporan pertanggung jawaban yang sah untuk disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Olah Raga selaku pihak yang menyalurkan dana mewakili Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan.

Atas Perbuatannya para terdakwa diancam dalam pasal  9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” tegas penuntut umum.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, terdakwa Suparman Romans melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi (Nota keberatan terhadap dakwaan JPU) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Berita Terbaru

Foto :  2 pelaku saat diamankan unit ranmor

Kota Palembang

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Jun 2026 - 16:19 WIB