Bea Cukai Musnahkan Belasan Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal

- Redaksi

Rabu, 13 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Belasan juta batang rokok dari berbagai merk dan ratusan ribu liter minuman mengandung alkohol ilegal, dimusnahkan Bea Cukai Palembang. Pemusnahan ini dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Palembang, pada Rabu (13/12/2023).

Kepala KPPBC TMP B Palembang Andri Waskito mengatakan, kegiatan pemusnahan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan pihaknya tiap tahun.

“Ini merupakan hasil kerja yang kami lakukan bersama Polri, TNI dan instansi terkait lainnya,” katanya, diwawancarai awak media seusai pemusnahan.

Andri menjelaskan, adapun barang sitaan yang dimusnahkan yakni 17.646.428 batang rokok berbagai macam merek dan 103,75 liter minuman mengandung alkohol.

“Dengan estimasi total kerugian negara sebesar Rp12,1 miliar. Barang ini merupakan hasil pengawasan di wilayah kerja kita selama satu tahun,” tambah dia.

Masih dikatakan Andri, rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong. Dan, untuk miras dihancurkan.

“Kami menyadari tanpa adanya kolaborasi dan sinergi, penindakan barang ilegal ini tidak tercapai secara maksimal. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih,” jelasnya.

“Kedepan sinergi dan kolaborasi yang baik antar instansi dan pihak terus dapat ditingkatkan dalam rangka pengawasan serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat demi menjaga keamanan dan kesejahteraan negara,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Aksi di Kantor Wali Kota dan Gubernur, SIRA-PST Desak Pemerintah Uji Kualitas Udara di Kertapati
Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal
Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat
Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Kuasa Hukum Minta Yansori Dibebaskan, Tegaskan Unsur Korupsi Tak Terbukti dan Bantah Terdakwa Mafia Tanah
Mengabdi 15 Tahun, Eks Karyawan Gugat BRI ke PHI Palembang, Diduga Di-PHK Sepihak

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Aksi di Kantor Wali Kota dan Gubernur, SIRA-PST Desak Pemerintah Uji Kualitas Udara di Kertapati

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:32 WIB

Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT

Berita Terbaru