Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Segera di Sidang Pekan Depan

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

Gedung Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank Sumsel Babel akan segera menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Pasalnya, berkas perkara dan surat dakwaan atas nama Ersya Dwi Apriani, Firza Irawan dan Kherdi Khan sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, bahwa agenda jadwal sidang perdana atas nama tiga tersangka tersebut sudah ditetapkan pada hari, Selasa (18/2/2025) mendatang.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Syaran Jafizhan ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara atas nama tiga tersangka dimaksud.

“Sudah dilimpahkan berkas perkaranya, kita tinggal menunggu  jadwal sidang yang sudah ditetapkan PN Palembang untuk membacakan surat dakwaan,” katanya, saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (14/2/2025).

Ketiga tersangka tersebut disangkakan  melanggar  Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana
Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB