Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Segera di Sidang Pekan Depan

Hukum123 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank Sumsel Babel akan segera menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Pasalnya, berkas perkara dan surat dakwaan atas nama Ersya Dwi Apriani, Firza Irawan dan Kherdi Khan sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, bahwa agenda jadwal sidang perdana atas nama tiga tersangka tersebut sudah ditetapkan pada hari, Selasa (18/2/2025) mendatang.

Baca Juga :  Hilangnya Barang Bukti Narkoba Berbuntut Panjang, Terdakwa Laporkan BNNP ke Tiga Instansi

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Syaran Jafizhan ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara atas nama tiga tersangka dimaksud.

“Sudah dilimpahkan berkas perkaranya, kita tinggal menunggu  jadwal sidang yang sudah ditetapkan PN Palembang untuk membacakan surat dakwaan,” katanya, saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (14/2/2025).

Ketiga tersangka tersebut disangkakan  melanggar  Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANA)

    Komentar