Ombudsman RI: Disdik Sumsel Diduga Lakukan Mal-Administrasi pada Proses PPDB

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian. (Foto: Ist)

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian. (Foto: Ist)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ombudsman RI menemukan adanya dugaan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Selatan dan sejumlah kepala sekolah SMA di Palembang terkait proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian, mengatakan dugaan itu yang menyebabkan banyak calon peserta didik di Sumsel gagal diterima di sekolah pilihan mereka meskipun memiliki nilai tinggi.

“Kami sudah mengingatkan sejak PPDB 2024 berlangsung dan telah memberikan saran korektif kepada Disdik Sumsel maupun Pemprov Sumsel, tetapi tidak dijalankan dengan optimal,” kata Adrian, Jum’at (14/2/2025).

Oleh sebab itu, pihaknya langsung menyerahkan laporan tersebut ke pusat yang membuat Ombudsman RI memberikan rekomendasi kepada Disdik Sumsel.

“Sebagai bentuk penyelesaian, Ombudsman RI meminta agar Gubernur Sumsel melalui Dinas Pendidikan memberikan pendampingan konseling kepada peserta didik yang terdampak. Selain itu, mereka juga harus mendapat bantuan pembiayaan atau beasiswa agar tetap bisa melanjutkan pendidikan,” tegas dia.

Berdasarkan hasil investigasi, sekitar 80 persen peserta jalur prestasi dinyatakan tidak lulus. Bahkan, ditemukan kasus seorang siswa dengan skor 700 yang gagal masuk, sementara siswa lain dengan skor hanya 350 justru dinyatakan lolos.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Awaluddin mengungkapkan bahwa pihaknya akan mematuhi dan melaksanakan setiap keputusan yang telah dikeluarkan Ombudsman RI.

“Kami akan patuh pada setiap rekomendasi Ombudsman RI dan akan menjalankannya sesuai keputusan yang ada,” ucap dia. (Tia)

Berita Terkait

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat
Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT
Bank Sumsel Babel Dukung Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Wujud Nyata Komitmen Membangun Generasi Emas Sumatera Selatan
Upgrade Internet Jadi Lebih Cepat, Telkomsel Hadirkan Promo IndiHome 200 Mbps Mulai Rp300 Ribu per Bulan untuk Pelanggan di Sumbagsel
Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi dalam Virtual Assessment TPKAD Award 2026, Dukung Akselerasi Inklusi Keuangan melalui Program Sultan Muda
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
25 Ribu Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Masuk Skema Legalisasi Kementrian ESDM
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Bank Sumsel Babel Dukung Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Wujud Nyata Komitmen Membangun Generasi Emas Sumatera Selatan

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Upgrade Internet Jadi Lebih Cepat, Telkomsel Hadirkan Promo IndiHome 200 Mbps Mulai Rp300 Ribu per Bulan untuk Pelanggan di Sumbagsel

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi dalam Virtual Assessment TPKAD Award 2026, Dukung Akselerasi Inklusi Keuangan melalui Program Sultan Muda

Berita Terbaru