Kasus Aspal Rp3,3 Miliar: Suseno Dituntut 5 Bulan Meski Sudah Berdamai

- Redaksi

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Suseno Kornelius, ST MT, mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (2/12/2025). JPU menuntutnya 5 bulan penjara dalam perkara dugaan penipuan. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Suseno Kornelius, ST MT, mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (2/12/2025). JPU menuntutnya 5 bulan penjara dalam perkara dugaan penipuan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, M. Agung Anugrah SH, menuntut terdakwa Suseno Kornelius, ST MT, dengan pidana 5 bulan penjara dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait pemesanan aspal proyek jalan nasional senilai lebih dari Rp3,3 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Idil Amin SH MH, pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (2/12/2025).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suseno Kornelius, ST MT, dengan pidana penjara selama 5 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

JPU juga menjelaskan bahwa antara terdakwa dan korban telah tercapai perdamaian, dan kerugian pihak korban telah dikembalikan.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyampaikan permohonan agar majelis hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa dari Kantor Hukum Samudera, Agus Mirantawan SH, membenarkan bahwa kliennya dituntut 5 bulan penjara.

“Alasan JPU menuntut 5 bulan penjara karena perkara ini sebenarnya sudah diselesaikan melalui perdamaian di Polda Sumsel dan tidak ada lagi pihak yang dirugikan,” ujarnya saat ditemui di PN Palembang, Selasa (2/12/2025).

Agus menambahkan bahwa kasus antara terdakwa dan korban sudah dinyatakan clear, sehingga pihaknya berharap majelis hakim dapat membebaskan terdakwa.

Dalam dakwaan, JPU memaparkan bahwa sejak 2019 hingga 2021, terdakwa Suseno meminjam bendera perusahaan PT Tongkang Mas milik saksi Hasan Basri untuk mengikuti tender proyek Kementerian PUPR berupa pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Mangun Jaya–Muara Beliti.

Terdapat kesepakatan pembagian hasil: 10% untuk Hasan Basri dan 90% untuk terdakwa. Terdakwa kemudian memenangkan proyek bernilai Rp67,01 miliar dan menandatangani kontrak pada 29 April 2019.

Dalam pelaksanaan proyek, terdakwa memesan 792,230 ton aspal curah cair dari PT Aspalindo Sejahtera Mandiri Sumsel sebesar Rp6.843.262.200, namun hanya membayar sekitar Rp3,53 miliar, sehingga menyisakan kewajiban sebesar Rp3,313 miliar yang tidak dibayarkan.

JPU juga menyebutkan bahwa terdakwa menggunakan rekening dan cek atas nama Denny Oktorizal, PT Furindo Makmur Satya, serta Agung Prasetya, dan mengeluarkan sedikitnya 15 lembar cek bernilai ratusan juta rupiah, meski mengetahui saldo tidak mencukupi hingga seluruh cek gagal dicairkan.

Terdakwa beralasan bahwa proyek tersebut merugi dan dana digunakan untuk membayar gaji pekerja serta kebutuhan material di lapangan.

Akibat perbuatannya, PT Aspalindo Sejahtera Mandiri Sumsel mengalami kerugian sebesar Rp3.313.262.200. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru