Kasasi Tergugat Ditolak, Sarmini Pemilik Sah Sertifikat Rumahnya, PH: Ajukan SP3

- Redaksi

Jumat, 8 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sarmini tidak mampu menahan tangis usai mendapatkan kepastian hukum tetap terkait kepemilikan sertifikat rumahnya. Di mana, saat ini sertifikat rumah pedagang pempek itu digadaikan oleh menantunya.

Diketahui pokok perkaranya oknum perawat RS Bhayangkara Palembang, Sulistiono (tergugat II) yang juga menantu Sarmini, didesak mengembalikan uang oleh M Rizal (tergugat I) hingga menjaminkan sertifikat mertuanya, Sarmini (Penggugat) ke M Rizal (tergugat I) berujung ke persidangan.

Dalam putusan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung RI, menerima dan mengabulkan eksepsi pebanding/dahulu tergugat l untuk seluruhnya.

“Menyatakan gugatan para terbanding dahulu para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelike Verklaard),” ungkap Hakim Kasasi.

Dalam pokok-pokok perkara, membatalkan putusan Nomor 275/Pdt.G/2022/PN Plg, Pengadilan Negeri Palembang tanggal 31 Mei 2023. “Menyatakan menolak gugatan para terbanding /dahulu para penggugat untuk seluruhnya,” tegas Hakim.

Menyatakan pengadilan Negeri Palembang klas 1A khusus tidak berwenang mengadili perkara ini.

“Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 03 tertanggal 21 Juni 2021, dan Surat Pengosongan Nomor : 04 tanggal 21 Juni 2021 yang dibuat dihadapkan Notaris /PPAT Ahmad Firdaus SH MH dan akte jual beni Nomor 01/2022 tanggal 13 April 2022 yang dibuat dihadapan Notaris /PPAT Ahmad Firdaus adalah sah dan sesuai dengan hukum berlaku,” tuturnya.

Kuasa hukum Sarmini yakni Direktur LBH Bima Sakti Muh Novel Suwa, mengatakan, alhamdulillah Kasasi tergugat ditolak Majelis Hakim Mahkamah Agung. “Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Kasasi terkait putusannya,” ungkap Novel.

Menurutnya, Jadi sertifikat itu harus dikembalikan dengan ibu Karmini, karena di 1320 itu jelas perjanjian itu karena ada paksaan, karena anaknya tidak masuk polisi.

“Jadi diambilah sertifikat ibu ini menjadi jaminan. Ibu ini seorang pedagang pempek, anaknya tukang ojek semua, boleh lihat rumahnya. Ibu ini sangat bersyukur atas putusan hakim yang berpihak kepada ibu ini,” kata Novel.

Ia juga menegaskan untuk yang separuh tidak dikabulkan, masalah perjanjian, akta jual belinya juga dibatalkan. “Jadi akta jual belinya dibatalkan, pengikatan jual belinya dibatalkan,” cetusnya.

Novel juga menyampaikan pihaknya juga akan mengajukan Surat pemberentian penyidikan (SP3) ke Polda Sumsel. “Ya, kita mengajukan surat SP3 ke Polda Sumsel, terkait pelaporan tergugat atas penyerobotan tanah yang dilakukan klein kita,” tegas Novel.

Novel juga menceritakan kasus ini bergulir dari tahun 2001 dan kronologisnya ibu Karmini punya mantu yang dulunya bekerja di RS Bhayangkara Palembang. Dia menjadikan anak tergugat masuk polisi.

Seiring tahapan kemungkinan uangnya habis, anaknya tidak lulus. Nah anaknya tidak lulus meminta jaminan, kemudian ditahun 2022 mencuri lahan sertifikat ibu Karmini. Karena dia sudah ditahan di Polsek, kata tergugat 1 kalau tidak mengembalikan uangnya, harus ada jaminan.

Sertifikat itu jadi jaminan, ternyata tahun kemaren, sertifikat itu sudah  menjadi milik penggugat, dibalik namakan, akhirnya dibatalkan Majelis Hakim.

“Karena pertimbangan Majelis Hakim, perjanjian itu batal, karena ada yang bersertifikat, karena sertifikat itu menjadi jaminan, kenapa menjadi hak milik. Notarisnya tidak pernah terbit di persidangan ini,” jelas Novel.

Sementara itu Karmini mengaku haru saat Majelis Hakim mengabulkan gugatannya terkait sertifikat yang digadaikan menantunya. “Alhamdulillah sertifikat rumah saya kembali, saya ucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim,” katanya sambil menangis.

Diketahui sebelumnya dalam amar putusan, Majelis Hakim Paul Marpaung menyatakan, mengadili mengabulkan gugatan pihak penggugat sebagian dengan maksud membatalkan akte jual beli dan menghukum tergugat untuk mengembalikan sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan yang terletak terletak di Jalan R Sukamto Lorong Masjid RT 005/RW003 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang ke kepada Para Penggugat.

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang Kusnawi Mukhlis, menyatakan mengadili menyatakan menerima permohonan banding dari Kuasa pembanding  semula tergugat I  tersebut.

Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 31 Mei 2023 Nomor 275/Pdt.G/2022/PN Plg, yang dimohonkan banding. Menghukum Pembanding semula tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan. (ANA)

Berita Terkait

Ingkar Putusan Pengadilan Soal Nafkah Anak, Oknum Pegawai Kemenag Sumsel Dilaporkan Mantan Istri
Satgas Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Penimbunan 82.000 KL Solar Ilegal di Banyuasin
Gembok Warung Dirusak, 10 Tabung Gas 3 Kg Raib Digondol Pencuri
Polda Sumsel Bongkar Gudang Pengoplosan BBM Ilegal di Baturaja, Dua Pelaku Ditangkap
Direktur BUMDes di OKI Dilaporkan ke Polisi, Diduga Jalankan Praktik Rentenir hingga Tagih Rp550 Juta
Eks Kades Terbukti Korupsi Lahan, Hakim Jatuhkan 5 Tahun Penjara
Dipukul Tetangga Sendiri, Buruh Harian di Palembang Jadi Korban Penganiayaan
Polisi Bekuk Remaja Pelaku Penganiayaan Maut di Kebun Kopi OKU Selatan

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:39 WIB

Ingkar Putusan Pengadilan Soal Nafkah Anak, Oknum Pegawai Kemenag Sumsel Dilaporkan Mantan Istri

Sabtu, 25 April 2026 - 18:36 WIB

Satgas Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Penimbunan 82.000 KL Solar Ilegal di Banyuasin

Sabtu, 25 April 2026 - 11:23 WIB

Gembok Warung Dirusak, 10 Tabung Gas 3 Kg Raib Digondol Pencuri

Jumat, 24 April 2026 - 15:46 WIB

Polda Sumsel Bongkar Gudang Pengoplosan BBM Ilegal di Baturaja, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Direktur BUMDes di OKI Dilaporkan ke Polisi, Diduga Jalankan Praktik Rentenir hingga Tagih Rp550 Juta

Berita Terbaru

Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Musi Banyuasin

Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 15:54 WIB