SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Begulirnya kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA (13), dan hingga kini empat pelaku sudah ditangkap serta sudah berjalan 14 hari, Satreskrim Polrestabes Palembang menargetkan berkas dilimpahkan ke Kejaksaan pada Minggu ini.
Hal ini diungkap oleh Kapolrestabes Palembang Kombes pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, Jumat (20/9/2024).
“Benar, dalam minggu ini, kita dapat merampungkan berkas perkara pembunuhan AA,” tegas Harryo.
Lanjut Harryo, kasus ini telah menjadi perhatian publik. Hingga kini, pihaknya secara maraton mempercepat perampungan berkas agar dapat selesai minggu ini.
“Tentunya publik juga berharap kasus ini cepat ditindaklanjuti. Kami juga berharap dapat segera merampungkan berkas ini minggu ini,” bebernya.
Sambungnya, hal ini tentunya agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat segera menyusun rencana penuntutan para tersangka pada persidangan yang akan digelar. Harryo mengaku, pihaknya terus berkoordinasi dengan JPU.
“Kami berkoordinasi dengan JPU. Kita berharap permasalahan ini segera mendapat keputusan hakim dan memiliki suatu kekuatan hukum yang tepat,” katanya.
Lebih jauh Harryo mengatakan, pihaknya tetap mengacu pada Undang-undang No 11 tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). UU tersebut, katanya, juga mengatur batas waktu penyidikan dan penuntutan.
“Menurut UU nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA, kami dibatasi waktunya. Baik untuk penyidikan maupun penuntutannya,” tutupnya.
Diketahui, AA (13) ditemukan tewas pada Minggu (1/9/2024) di kuburan cina, TPU Talang Kerikil Kecamatan Sukarami Palembang. Dimana, siswa kelas 2 SMP tersebut ternyata menjadi korban pemerkosaan oleh IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12). (ANA)
Komentar