Kapolrestabes Respon Berita Hoax Kasus Pembunuhan di Tiktok, Pemilik Akun Minta Maaf

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, merespon terkait berita hoax di Tiktok. (Photo: Istimewa)

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, merespon terkait berita hoax di Tiktok. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terkait adanya sebuah konten di media sosial (Medsos) Tiktok yang di posting konten kreator ACTV, terkait polisi yang merekayasa ungkap kasus mayat Ayu Andriani ditemukan di kuburan Talang Kerikil, postingan tersebut dipastikan Hoax.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengatakan, yang bersangkutan pemilik akun yang melakukan repost terkait postingan itu, sudah dilakukan pemanggilan.

“Hal ini sudah dilakukan penyelidikan, untuk mendapatkan pemilik akun. Saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, berproses untuk menentukan akhirnya adakah unsur kesengajaan atau tidak,” ungkapnya, sambil mengatakan terkait kasus tersebut keputusan sudah inkracht.

Lanjut Harryo, hal ini dilakukan untuk menjadi hal pertimbangan akhir. “Jadi kepada siapa pun yang yang merepost konten Hoak dan membuat berita Hoak yang diposting di Medsos, tentunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena penyebar berita hoak melanggar pasal 45 A ayat 1 (1) UU ITE yang mengacu pada pasal 28 ayat 1 UU ITE,” ungkapnya.

Yang isinya, sambung Harryo, melarang berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. “Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tegasnya.

Terpisah, terkait adanya sebuah konten di medsos (media sosial), tiktok yang di posting oleh konten kreator ACTV, yakni AC, soal merekayasa ungkap kasus mayat Ayu Andriani ditemukan di kuburan Talang Kerikil, hal itu tidak benar dirinya hal melakukan repost.

Ini diakui oleh konten kreator tersebut ACTV kepada pihak kepolisian Polrestabes Palembang, setalah dikonfirmasi anggota Satreskrim Polrestabes Palembang kepada bersangkutan.

Pemilik Akun ACTV yakni AC, memberikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada Kapolrestabes Palembang dan jajarannya, terkhusus kepada anggota yang melakukan ungkap kasus terkait ungkap kasus mayat Ayu Andriani ditemukan di kuburan Talang Kerikil.

Bahwa akun ACTV ini tidak ada sangkut paut terhadap video yang pernah di posting yang mengakibatkan kesalahpahaman terjadinya berita Hoak. “Sya tidak ada permalasahan terkait kasus ini dan anggota yang melakukan ungkap kasus dan penyidik Polrestabes Palembang,” katanya dalam video yang dibuat.

Terkait postingan ini, sambung AC,  hanya konten aja, yang mana dirinya hanya konten kreator pemula. “Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahpahaman dan ketidaktahuan saya, sekiranya bapak Kapolrestabes Palembang dan jajarannya dapat memaafkan saya,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB