Kantor Hukum Nusantara Kecam Aksi Premanisme Debt Collector!

Hukum58 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terkait adanya kasus beberapa pekan yang lalu oleh oknum debt collector sebuah leasing di kota Palembang yang menarik kendaraan di muka umum dengan melakukan tindakan tidak terpuji.

Hal tersebut langsung mendapat tanggapan dari Kantor Hukum Nusantara. Advokat dari Kantor Hukum Nusantara, Tabrani, melalui Frand Sedo, mengatakan Kantor Hukum Nusantara ada posko pengaduan korban leasing. Dan menyesali adanya insiden oknum debt Collector yang menarik kendaraan di muka umum.

“Kami mengimbau kepada pihak dari pada pembiayaan khususnya leasing yang ada di Sumsel itu untuk memperhatikan apa yang sudah menjadi aturan dari OJK. Sudah diimbau untuk kerjasama kepada pihak ketiga tolong diperhatikan yang namanya badan hukum dan SDM seperti apa,” jelasnya, Kamis (3/3/2022) di kantornya.

Baca Juga :  Rivan Purwantono : Hindari Batas Kadaluarsa, Jasa Raharja Ingatkan  Masyarakat Urus Segera Klaim Santunan Kecelakaan

Lanjutnya, jangan ada segelintir oknum preman yang bernaung di payung hukum suatu perusahaan. “Inilah yang terjadi akhirnya, kebanyakan masyarakat seperti itu. Putusan MK terbaru menyatakan bahwa setiap konsumen yang tidak mampu lagi membayar, dia akan menyerahkan sendiri bukan dipaksa atau melakukan tipu daya. Misalnya seolah dibawa untuk diberikan keringanan tetapi sesampai di leasing diwajibkan menyerahkan kendaraan,” ungkapnya.

Masih kata Frand Sedo bahwa apabila konsumen tidak mau mengembalikan maka lakukan upaya ke pengadilan. “Minta putusan pengadilan, ajukan gugatan perdata,” terangnya.

Frand Sedo mengungkapkan bentuk perlindungan yang diberikan Kantor Hukum Nusantara siap memberikan perlindungan hukum bagi konsumen yang tertunggak dan butuh di fasilitasi supaya ada keringanan ke pihak leasing, membantu untuk membayar atau tidak menarik kendaraan kami siap membantu.

Baca Juga :  Roy Suryo Diadukan Lagi ke Polisi, Dianggap Bikin Gaduh Soal Video Menag

“Disini kami bukan “mematikan” dari pada pihak leasing tetapi kami memperbaiki proses yang salah. Proses yang salah maksudnya seperti apa, ya kita ketahui banyaknya penarikan secara paksa dan premanisme, pola ini lah yang harus kita rubah sama – sama,” ujarnya.

Untuk masyarakat sudah banyak mengadu ke Kantor Hukum Nusantara sejak tahun 2019 akhir berdiri posko pengaduan korban leasing. “Di Sumsel ini sudah ada ratusan masyarakat yang mengadu, rata – rata mengaku di tarik secara paksa dijalan, di iming – imingi,” katanya.

Lebih jauh Frand Sedo mengatakan dari pihak perusahaan juga haru memperhatikan bahwa pihak ketiga ini juga memakai jasa “oknum” anggota yang mem backingi. “Kami sangat mengecam juga, harusnya sebagai pelindung itu mengayomi dari pada masyarakat, tidak berpihak. Kalau memang salah dilakukan pihak ketiga yang menarik kendaraan, dikasih arahan yang baik bukan ikut turut serta membantu. Kemungkinan dalam waktu dekat kita akan melakukan audensi dengan Bapak Kapolda Sumsel atau Kapolrestabes Palembang dan OJK, terkait mekanisme seperti apa,” tambahnya.

Baca Juga :  Timbun Minyak Goreng, Siap-siap Didenda Rp50 Miliar

Menurut Frand Sedo ada aturan Undang – Undang atau 4 point’ penting terkait hal ini, yakni POJK No 35/POJK.05/2018 Pasal 50 ayat 1, POJK No 35/POJK.05/08 Pasal 65, POJK No 30/POJK.05/204 dan UU No 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

    Komentar