Kakek Buta di Muba Ajukan Banding Usai Divonis Satu Bulan Penjara karena Kasus Ini

- Redaksi

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Rusdi, kakek berusia (72)  yang mengalami kebutaan atau tuna netra, divonis satu bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kakek Rusdi dianggap bersalah atas kasus 170 KUHP atau pengeroyokan yang dilaporkan Broeri, tetangga sebelah rumahnya di Dusun IV, Desa Bukit Selabu, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba.

Dalam putusan sidang yang digelar PN Sekayu, pada Senin (4/11/2024), juga ada terdakwa Rusdi bersama Reni yang dihukum empat bulan penjara.

Oleh karena itulah, Rusdi melalui Kuasa Hukumnya Zulfatah akan mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

“Kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, karena hukuman yang dijatuhkan kepada klien kami tidak seusai. Dalam fakta persidangan tadi, klien kami tidak terbukti melakukan pemukulan, hanya merangkul. Dan luka yang dialami korban karena gigitan anaknya,” kata Zulfatah.

Dikatakan Zulfatah, pada fakta persidangan didapati korban memberikan bukti visum dari puskesmas. Namun, kenyataannya dia tidak pernah datang ke puskesmas tersebut.

“Ada bukti visum dari yang dikeluarkan Puskesmas, fakta di sidang pelapor mengakui di sidang tidak pernah ke Puskesmas dan diakui dokter yang mengeluarkan visum pelapor juga tidak pernah datang ke Puskesmas,” jelas Zul. (ANA)

Berita Terkait

Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU
Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu
Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi
Dua Terdakwa Korupsi Irigasi Divonis 4 Tahun, Uang Rp1,6 Miliar Wajib Dikembalikan
Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib
Dua PPPK Jadi Tersangka OTT Dana Sekolah, SIRA Minta Polda Telusuri Aktor di Baliknya
Viral di Media Sosial, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:23 WIB

Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU

Senin, 21 September 2026 - 15:21 WIB

Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu

Senin, 21 September 2026 - 12:05 WIB

Dua Terdakwa Korupsi Irigasi Divonis 4 Tahun, Uang Rp1,6 Miliar Wajib Dikembalikan

Senin, 21 September 2026 - 12:03 WIB

Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Sabtu, 19 September 2026 - 18:10 WIB

Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib

Berita Terbaru