Kakek Buta di Muba Ajukan Banding Usai Divonis Satu Bulan Penjara karena Kasus Ini

- Redaksi

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Rusdi, kakek berusia (72)  yang mengalami kebutaan atau tuna netra, divonis satu bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kakek Rusdi dianggap bersalah atas kasus 170 KUHP atau pengeroyokan yang dilaporkan Broeri, tetangga sebelah rumahnya di Dusun IV, Desa Bukit Selabu, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba.

Dalam putusan sidang yang digelar PN Sekayu, pada Senin (4/11/2024), juga ada terdakwa Rusdi bersama Reni yang dihukum empat bulan penjara.

Oleh karena itulah, Rusdi melalui Kuasa Hukumnya Zulfatah akan mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

“Kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, karena hukuman yang dijatuhkan kepada klien kami tidak seusai. Dalam fakta persidangan tadi, klien kami tidak terbukti melakukan pemukulan, hanya merangkul. Dan luka yang dialami korban karena gigitan anaknya,” kata Zulfatah.

Dikatakan Zulfatah, pada fakta persidangan didapati korban memberikan bukti visum dari puskesmas. Namun, kenyataannya dia tidak pernah datang ke puskesmas tersebut.

“Ada bukti visum dari yang dikeluarkan Puskesmas, fakta di sidang pelapor mengakui di sidang tidak pernah ke Puskesmas dan diakui dokter yang mengeluarkan visum pelapor juga tidak pernah datang ke Puskesmas,” jelas Zul. (ANA)

Berita Terkait

Senggolan Motor Berujung Tragis, Petani di Banyuasin Tewas Ditusuk
Unit Reskrim Polsek Plaju Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Nenek 
Parkir Mobil Spion Mobil RH Raib Dicuri
Viral Diduga Hendak Mencuri Motor, Pelaku Ditangkap Warga 
Desmon Simanjuntak Desak Kapolda Sumsel Segera Limpahkan Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Kejati
Dibilang Akun Shopee Diretas, Syadiah Tertipu Hingga Rp 10 Juta
Kuasa Hukum Minta Tersangka Penggelapan Mobil Segera Ditahan, Polsek Ilir Timur II Masih Evaluasi
Gelapkan Motor Teman, RF Berurusan Dengan Unit Ranmor

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:30 WIB

Senggolan Motor Berujung Tragis, Petani di Banyuasin Tewas Ditusuk

Sabtu, 12 September 2026 - 15:27 WIB

Unit Reskrim Polsek Plaju Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Nenek 

Sabtu, 12 September 2026 - 15:25 WIB

Parkir Mobil Spion Mobil RH Raib Dicuri

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23 WIB

Viral Diduga Hendak Mencuri Motor, Pelaku Ditangkap Warga 

Jumat, 11 September 2026 - 18:10 WIB

Desmon Simanjuntak Desak Kapolda Sumsel Segera Limpahkan Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Kejati

Berita Terbaru

Pelaku saat diamankan

Kota Palembang

Unit Reskrim Polsek Plaju Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Nenek 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 15:27 WIB

Kota Palembang

Parkir Mobil Spion Mobil RH Raib Dicuri

Sabtu, 12 Sep 2026 - 15:25 WIB

Potongan Video saat Pelaku diamankan warga

Kota Palembang

Viral Diduga Hendak Mencuri Motor, Pelaku Ditangkap Warga 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 15:23 WIB