Kakek Buta di Muba Ajukan Banding Usai Divonis Satu Bulan Penjara karena Kasus Ini

- Redaksi

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Rusdi, kakek berusia (72)  yang mengalami kebutaan atau tuna netra, divonis satu bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kakek Rusdi dianggap bersalah atas kasus 170 KUHP atau pengeroyokan yang dilaporkan Broeri, tetangga sebelah rumahnya di Dusun IV, Desa Bukit Selabu, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba.

Dalam putusan sidang yang digelar PN Sekayu, pada Senin (4/11/2024), juga ada terdakwa Rusdi bersama Reni yang dihukum empat bulan penjara.

Oleh karena itulah, Rusdi melalui Kuasa Hukumnya Zulfatah akan mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

“Kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, karena hukuman yang dijatuhkan kepada klien kami tidak seusai. Dalam fakta persidangan tadi, klien kami tidak terbukti melakukan pemukulan, hanya merangkul. Dan luka yang dialami korban karena gigitan anaknya,” kata Zulfatah.

Dikatakan Zulfatah, pada fakta persidangan didapati korban memberikan bukti visum dari puskesmas. Namun, kenyataannya dia tidak pernah datang ke puskesmas tersebut.

“Ada bukti visum dari yang dikeluarkan Puskesmas, fakta di sidang pelapor mengakui di sidang tidak pernah ke Puskesmas dan diakui dokter yang mengeluarkan visum pelapor juga tidak pernah datang ke Puskesmas,” jelas Zul. (ANA)

Berita Terkait

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas
Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel
Buron Penembakan Diringkus di Kos Palembang, Polda Sumsel Sita Peluru 9 mm dan Sabu
Pledoi: Reimar Yousnadi Minta Keadilan, PH Sebut Kasus Pasar Cinde Seharusnya Ranah Perdata
Junaidi Minta Divonis Bebas, PH: Fakta Persidangan Tak Bukti Pengeroyokan
Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:24 WIB

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:55 WIB

Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:49 WIB

Buron Penembakan Diringkus di Kos Palembang, Polda Sumsel Sita Peluru 9 mm dan Sabu

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:59 WIB

Pledoi: Reimar Yousnadi Minta Keadilan, PH Sebut Kasus Pasar Cinde Seharusnya Ranah Perdata

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:29 WIB

Junaidi Minta Divonis Bebas, PH: Fakta Persidangan Tak Bukti Pengeroyokan

Berita Terbaru

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya

Polda Sumsel

Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel

Jumat, 6 Mar 2026 - 17:55 WIB

Polres Musi Banyuasin.

Musi Banyuasin

Operasi Pekat Musi 2026: Polres Muba Amankan 202 Tersangka

Jumat, 6 Mar 2026 - 16:42 WIB