SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Rusdi, kakek berusia (72) yang mengalami kebutaan atau tuna netra, divonis satu bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kakek Rusdi dianggap bersalah atas kasus 170 KUHP atau pengeroyokan yang dilaporkan Broeri, tetangga sebelah rumahnya di Dusun IV, Desa Bukit Selabu, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba.
Dalam putusan sidang yang digelar PN Sekayu, pada Senin (4/11/2024), juga ada terdakwa Rusdi bersama Reni yang dihukum empat bulan penjara.
Oleh karena itulah, Rusdi melalui Kuasa Hukumnya Zulfatah akan mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
“Kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, karena hukuman yang dijatuhkan kepada klien kami tidak seusai. Dalam fakta persidangan tadi, klien kami tidak terbukti melakukan pemukulan, hanya merangkul. Dan luka yang dialami korban karena gigitan anaknya,” kata Zulfatah.
Dikatakan Zulfatah, pada fakta persidangan didapati korban memberikan bukti visum dari puskesmas. Namun, kenyataannya dia tidak pernah datang ke puskesmas tersebut.
“Ada bukti visum dari yang dikeluarkan Puskesmas, fakta di sidang pelapor mengakui di sidang tidak pernah ke Puskesmas dan diakui dokter yang mengeluarkan visum pelapor juga tidak pernah datang ke Puskesmas,” jelas Zul. (ANA)
Komentar