Kajari: Putusan Sela Dua Terdakwa Eks Pengurus Yayasan UBD Tak Hapuskan Perkara Pidana

- Redaksi

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Palembang, Hutamrin. (Photo: Kiki Nardance)

Kajari Palembang, Hutamrin. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, ‎PALEMBANG – Kejari Palembang buka suara terkait proses hukum penuntutan terhadap dua terdakwa Eks Yayasan UBD Palembang yang ditangguhkan oleh Majelis Hakim PN Klas 1 Palembang, dalam sidang beragendakan putusan sela, Jumat (22/8/2025).

‎‎Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH menjelaskan, penangguhan penuntutan yang dikabulkan majelis hakim tidak serta merta menghapus perkara pidana yang menjerat Fery Corly dan Linda Unsriana.

‎”Kami akan mempelajari isi putusan tersebut,  karena dalam masalah Bina Darman ini sudah pernah ada perkara keperdataannya dan  sudah ada putusan Incrach,” tegas Hutamrim, ditemui di Kejari Palembang.

‎Hutamrim menyebut Jaksanya saat ini mempelajari secara komprehensif putusan sela tersebut, termasuk mempelajari Yurisprudensi yang menjadi pertimbangan Hakim.

‎”terkait upaya apa yang akan kami lakukan tentu kami pelajari dulu.  Banyak cara apakah melakukan perlawanan terhadap putusan sela tersebut,  atau apakah akan kita limpahkan kembali dengan dakwaan baru,” tegas Hutamrin.

‎Terpisah, kuasa hukum korban dalam perkara yang menjerat Fery Corly dan Linda Unsriana juga memberikan tanggapan terhadap putusan sela yang mengabulkan seluruh eksepsi kedua terdakwa tersebut.

‎Di mana Suheriatmono dan Rifa Ariani melalui kuasa hukumnya M Novel Suwa SH MM Msi menilai putusan sela majelis hakim yang mengabulkan seluruh eksepsi terdakwa bentuk preseden buruk penegakkan hukum di Indonesia.

‎”Memang ditangguhkan baik proses penuntutan dan penahanannya, namun diatas kertas mereka tetap berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang merugikan klien kami,” ucap Novel Suwa.

‎‎Novel sendiri menyakini Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini akan melakukan  banding terhadap putusan sela majelis hakim. ‎”kami yakin keadilan itu pasti ada,” ucapnya.

Berita Terkait

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Berita Terbaru

Kota Palembang

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Senin, 13 Jul 2026 - 15:21 WIB