Kajari: Putusan Sela Dua Terdakwa Eks Pengurus Yayasan UBD Tak Hapuskan Perkara Pidana

- Redaksi

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Palembang, Hutamrin. (Photo: Kiki Nardance)

Kajari Palembang, Hutamrin. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, ‎PALEMBANG – Kejari Palembang buka suara terkait proses hukum penuntutan terhadap dua terdakwa Eks Yayasan UBD Palembang yang ditangguhkan oleh Majelis Hakim PN Klas 1 Palembang, dalam sidang beragendakan putusan sela, Jumat (22/8/2025).

‎‎Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH menjelaskan, penangguhan penuntutan yang dikabulkan majelis hakim tidak serta merta menghapus perkara pidana yang menjerat Fery Corly dan Linda Unsriana.

‎”Kami akan mempelajari isi putusan tersebut,  karena dalam masalah Bina Darman ini sudah pernah ada perkara keperdataannya dan  sudah ada putusan Incrach,” tegas Hutamrim, ditemui di Kejari Palembang.

‎Hutamrim menyebut Jaksanya saat ini mempelajari secara komprehensif putusan sela tersebut, termasuk mempelajari Yurisprudensi yang menjadi pertimbangan Hakim.

‎”terkait upaya apa yang akan kami lakukan tentu kami pelajari dulu.  Banyak cara apakah melakukan perlawanan terhadap putusan sela tersebut,  atau apakah akan kita limpahkan kembali dengan dakwaan baru,” tegas Hutamrin.

‎Terpisah, kuasa hukum korban dalam perkara yang menjerat Fery Corly dan Linda Unsriana juga memberikan tanggapan terhadap putusan sela yang mengabulkan seluruh eksepsi kedua terdakwa tersebut.

‎Di mana Suheriatmono dan Rifa Ariani melalui kuasa hukumnya M Novel Suwa SH MM Msi menilai putusan sela majelis hakim yang mengabulkan seluruh eksepsi terdakwa bentuk preseden buruk penegakkan hukum di Indonesia.

‎”Memang ditangguhkan baik proses penuntutan dan penahanannya, namun diatas kertas mereka tetap berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang merugikan klien kami,” ucap Novel Suwa.

‎‎Novel sendiri menyakini Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini akan melakukan  banding terhadap putusan sela majelis hakim. ‎”kami yakin keadilan itu pasti ada,” ucapnya.

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:47 WIB

PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:24 WIB

KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB