Kajari Banyuasin Pimpin Penahanan Direktur Perusahaan, Kasus Pajak Rugikan Negara Rp2,6 Miliar

- Redaksi

Selasa, 30 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Banyuasin, Erni Yusnita, didampingi Kasi Pidsus Giovani, S.H., M.H., memimpin langsung penahanan Direktur Perusahaan dalam perkara tindak pidana perpajakan, Selasa (30/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Kajari Banyuasin, Erni Yusnita, didampingi Kasi Pidsus Giovani, S.H., M.H., memimpin langsung penahanan Direktur Perusahaan dalam perkara tindak pidana perpajakan, Selasa (30/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran hukum di bidang perpajakan. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita, SH.MH, penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi.

Pada Selasa, 30 Desember 2025, Kejari Banyuasin secara resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana perpajakan dari Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Penyerahan perkara tersebut diterima langsung oleh Kajari Banyuasin melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Giovani, S.H., M.H., bersama jaksa dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Langkah tegas langsung diambil. Meski sebelumnya tersangka tidak dilakukan penahanan pada tahap penyidikan, namun pada pelimpahan Tahap II ini, Kejari Banyuasin langsung menahan tersangka berinisial HP (49), yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya.

HP diduga kuat melanggar ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Akibat perbuatan tersangka, pendapatan negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp2.677.106.683, atau lebih dari Rp2,6 miliar.

Seluruh rangkaian penyerahan tersangka, barang bukti, hingga proses penahanan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin. Kejari Banyuasin menegaskan bahwa perkara ini akan diproses hingga ke tahap persidangan sebagai bentuk komitmen dalam melindungi keuangan dan pendapatan negara. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru