Kajari Banyuasin Pimpin Penahanan Direktur Perusahaan, Kasus Pajak Rugikan Negara Rp2,6 Miliar

- Redaksi

Selasa, 30 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Banyuasin, Erni Yusnita, didampingi Kasi Pidsus Giovani, S.H., M.H., memimpin langsung penahanan Direktur Perusahaan dalam perkara tindak pidana perpajakan, Selasa (30/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Kajari Banyuasin, Erni Yusnita, didampingi Kasi Pidsus Giovani, S.H., M.H., memimpin langsung penahanan Direktur Perusahaan dalam perkara tindak pidana perpajakan, Selasa (30/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran hukum di bidang perpajakan. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita, SH.MH, penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi.

Pada Selasa, 30 Desember 2025, Kejari Banyuasin secara resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana perpajakan dari Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Penyerahan perkara tersebut diterima langsung oleh Kajari Banyuasin melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Giovani, S.H., M.H., bersama jaksa dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Langkah tegas langsung diambil. Meski sebelumnya tersangka tidak dilakukan penahanan pada tahap penyidikan, namun pada pelimpahan Tahap II ini, Kejari Banyuasin langsung menahan tersangka berinisial HP (49), yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya.

HP diduga kuat melanggar ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Akibat perbuatan tersangka, pendapatan negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp2.677.106.683, atau lebih dari Rp2,6 miliar.

Seluruh rangkaian penyerahan tersangka, barang bukti, hingga proses penahanan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin. Kejari Banyuasin menegaskan bahwa perkara ini akan diproses hingga ke tahap persidangan sebagai bentuk komitmen dalam melindungi keuangan dan pendapatan negara. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru