Kajari Banyuasin Pimpin Penahanan Direktur Perusahaan, Kasus Pajak Rugikan Negara Rp2,6 Miliar

- Redaksi

Selasa, 30 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Banyuasin, Erni Yusnita, didampingi Kasi Pidsus Giovani, S.H., M.H., memimpin langsung penahanan Direktur Perusahaan dalam perkara tindak pidana perpajakan, Selasa (30/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Kajari Banyuasin, Erni Yusnita, didampingi Kasi Pidsus Giovani, S.H., M.H., memimpin langsung penahanan Direktur Perusahaan dalam perkara tindak pidana perpajakan, Selasa (30/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran hukum di bidang perpajakan. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita, SH.MH, penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi.

Pada Selasa, 30 Desember 2025, Kejari Banyuasin secara resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana perpajakan dari Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Penyerahan perkara tersebut diterima langsung oleh Kajari Banyuasin melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Giovani, S.H., M.H., bersama jaksa dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Langkah tegas langsung diambil. Meski sebelumnya tersangka tidak dilakukan penahanan pada tahap penyidikan, namun pada pelimpahan Tahap II ini, Kejari Banyuasin langsung menahan tersangka berinisial HP (49), yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya.

HP diduga kuat melanggar ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Akibat perbuatan tersangka, pendapatan negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp2.677.106.683, atau lebih dari Rp2,6 miliar.

Seluruh rangkaian penyerahan tersangka, barang bukti, hingga proses penahanan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin. Kejari Banyuasin menegaskan bahwa perkara ini akan diproses hingga ke tahap persidangan sebagai bentuk komitmen dalam melindungi keuangan dan pendapatan negara. (ANA)

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB