Kajari Banyuasin Pimpin Penahanan Direktur Perusahaan, Kasus Pajak Rugikan Negara Rp2,6 Miliar

- Redaksi

Selasa, 30 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Banyuasin, Erni Yusnita, didampingi Kasi Pidsus Giovani, S.H., M.H., memimpin langsung penahanan Direktur Perusahaan dalam perkara tindak pidana perpajakan, Selasa (30/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Kajari Banyuasin, Erni Yusnita, didampingi Kasi Pidsus Giovani, S.H., M.H., memimpin langsung penahanan Direktur Perusahaan dalam perkara tindak pidana perpajakan, Selasa (30/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran hukum di bidang perpajakan. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita, SH.MH, penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi.

Pada Selasa, 30 Desember 2025, Kejari Banyuasin secara resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana perpajakan dari Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Penyerahan perkara tersebut diterima langsung oleh Kajari Banyuasin melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Giovani, S.H., M.H., bersama jaksa dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Langkah tegas langsung diambil. Meski sebelumnya tersangka tidak dilakukan penahanan pada tahap penyidikan, namun pada pelimpahan Tahap II ini, Kejari Banyuasin langsung menahan tersangka berinisial HP (49), yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya.

HP diduga kuat melanggar ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Akibat perbuatan tersangka, pendapatan negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp2.677.106.683, atau lebih dari Rp2,6 miliar.

Seluruh rangkaian penyerahan tersangka, barang bukti, hingga proses penahanan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin. Kejari Banyuasin menegaskan bahwa perkara ini akan diproses hingga ke tahap persidangan sebagai bentuk komitmen dalam melindungi keuangan dan pendapatan negara. (ANA)

Berita Terkait

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Berita Terbaru

Sumsel

Perkuat Iman, Bentuk Pribadi Lebih Baik 

Kamis, 15 Okt 2026 - 13:27 WIB

Foto pelaku

Kota Palembang

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Kamis, 15 Okt 2026 - 12:58 WIB

Kota Palembang

Astra Motor Sumsel Hadirkan Promo Spesial Shocktober

Kamis, 15 Okt 2026 - 12:49 WIB