Jual Video Porno dan Layanan VCS, Bapak dan Anak Raup Keuntungan Rp 70 Juta

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku beserta barang bukti saat dihadirkan dalam press release di Polda Sumsel. (Photo: Suci)

Pelaku beserta barang bukti saat dihadirkan dalam press release di Polda Sumsel. (Photo: Suci)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Bapak dan anak di Palembang kompak menjual video pornografi melalui sebuah akun sosial media, yaitu akun Threads dengan nama Mella_Gemoyyy dan akun Twitter INFO VIRAL INDONESIA.

Selain video pornografi, keduanya juga menyediakan layanan video call sex (VCS).

Bapak dan anak bernama Mulyadi (35) warga Jalan P.S. ING Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Kota Palembang sementara sang anak Leo Adi Pratama (20).

Sementara satu tersangka lainnya bernama Budi Sartono (28) warga Lorong Rakyat, Kelurahan Empat Belas Ulu, kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang.

Ketiga tersangka ditangkap di Jalan P.S. ING Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang, Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo mengungkapkan bahwa modus pelaku, yaitu menawarkan kepada korban untuk memilih jenis jasa yang diinginkan. Salah satunya video telanjang dan masturbasi perempuan atau video call sex secara langsung dengan pelaku.

“Jika korban memilih untuk membeli video telanjang dan masturbasi perempuan, maka pelaku akan mengirimkan sebuah file video yang berisi seorang wanita telanjang yang sedang masturbasi. Dan pelaku menjual video tersebut dengan harga Rp 200.000 per video,” ungkap Dwi, Kamis (10/7/2025).

Namun, jika korban memilih untuk video call sex, pelaku akan meminta biaya sebesar Rp 150.000.

“Cara pelaku melakukan video call sex tersebut adalah dengan menggunakan dua handphone. Handphone pertama pelaku gunakan untuk menampilkan video wanita telanjang yang sedang masturbasi dan handphone satunya digunakan untuk video call dengan korban sambil mengarahkan kamera ke layar handphone yang sedang menampilkan video Wanita telanjang sedang masturbasi,” ujar Dwi.

Pada saat melakukan video call sex tersebut pelaku secara diam-diam melakukan rekam layar tanpa sepengetahuan korban.

“Setelah selesai video call, pelaku akan mengirimkan rekaman video call tersebut kepada korban, dan meminta sejumlah uang, jika korban ingin video tersebut dihapus dan tidak disebar,” kata Dwi.

Apabila korban tidak mau membayar uang tersebut maka pelaku akan menyebarkan rekaman layar video call tersebut ke akun twitter X pelaku INFO VIRAL INDONESIA.

“Dari hasil penjualan video porno dan VCS, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 70 juta,” terang Dwi.

Adapun motif para tersangka melakukan perbuatan tersebut lantaran ekonomi. “Mereka menjual video porno lantaran ekonomi,”  jelas Dwi.

Para tersangka disangkakan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Serta Pasal 29 undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Berita Terbaru