SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Karena menyalagunakan pengangkutan bakar bersubsidi jenis bio solar sebanyak ± 24.000 liter milik PT Elnusa Petrofin, Beni Sastra ,dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Nenny Karmila melalui Jaksa penganti Rini Purnamawati SH dihadapan majelis hakim Siti Fatimah SH MH pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (28/5/2024).
Dalam tuntutannya JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Beni Sastra terbukti melakukan, menyalagunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.
“Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal dalam Pasal 55 UU RI Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor : 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Beni Sastra dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 26 miliar subsider 6 bulan,“ jelas JPU, saat membacakan amar tuntutan dipersidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim langsung menayangkan kepada terdakwa. “Bagaimana terhadap tuntutan tersebut, kamu merasah keberatan atau tidak,” tanya majelis.
“Tidak ada yang mulia, saya sama sekali tidak keberatan,” jawab terdakwa.
Setelah mendengarkan jawaban dari terdakwa,kemudian majelis menjelaskan kepada JPU maupun terdakwa sidang kita tutup dan akan kita lanjutkan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam Dakwaan JPU, berawal pada tahun 2021, terdakwa Beni Sastra bekerja sebagai sopir mobil tangki minyak PT Elnusa Petrofin dan kemudian Sekitar tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa mengambil 1 unit mobil tangki berwarna merah putih yang berada di depot Pertamina Kertapati Jl. Kimerogan Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan yang telah berisi bahan bakar bersubsidi jenis bio solar sebanyak ± 24.000 liter.
Selanjutnya sekitar pukul 03.00 Wib terdakwa langsung mengantar BBM tersebut ke SPBU yang beralamat di Jalan Brigjen Hasan Kasim sebanyak ± 24.000 liter.
Setelah mengantarkan BBM tersebut, kemudian sekitar pukul pukul 04.00 Wib terdakwa kembali ke Depot Pertamina Kertapati untuk mengisi kembali BBM bersubsidi jenis bio solar sebanyak ± 24.000 liter.
Kemudian terdakwa antarkan ke SPBU di Jalan Bypass Alang-Alang Lebar Kota Palembang sebanyak ± 24.000 liter dan terdakwa kembali ke Depot Pertamina.
Bahwa pada hari Juma’t tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa mengisi kembali BBM bersubsidi jenis bio solar, lalu sekira pukul 15.30 Wib terdakwa mengantar BBM tersebut ke SPBU 24 Jalan Residen Abdul Rozak Patal Pusri Kota Palembang sebanyak ± 16.000 liter yang mana saat membongkar di SPBU posisi tangki mobil dalam keadaan miring sehingga BBM tersebut tersisa sebanyak ± 100 liter dan saat di cek oleh pengawas SPBU tidak terlihat ada sisa BBM didalam tanki tersebut.
Bahwa BBM Jenis solar yang dipesan oleh SPBU sebanyak ± 24.000 liter, namun yang diturunkan sekira pukul 16.00 Wib sebanyak ± 16.000 liter dan sisa BBM sebanyak ± 8.000 liter diantarkan menggunakan mobil tangki lainnya yang diantarkan pada hari yang sama.
Setelah terdakwa selesai mengatarkan BBM jenis solar di SPBU lalu terdakwa kembali ke Depot Pertamina Jalan Kimerogan Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir untuk melakukan pengecoran dengan sisa BBM sebanyak ± 100 liter tersebut, yang mana terdakwa melakukan pengecoran tersebut dengan cara berpura-pura mencuci mobil lalu membuka keran tangki dan minyak yang keluar dari keran tangki, terdakwa tampung menggunakan ember yang disediakan oleh orang suruhan IDAN (belum diketahui keberadaannya).
Selanjutnya terdakwa akan menjualkan minyak tersebut ke gudang milik IDAN, namun sekira pukul 20.00 Wib datang anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan orang suruhan IDAN berhasil melarikan diri.
Saat di interogasi terdakwa menjelaskan bahwa dirinya telah 2 kali menjualkan minyak hasil pengecoran kepada IDAN melalui orang suruhan IDAN yang pertama sebanyak ± 80 liter dengan harga sebesar Rp 400 ribu dan yang kedua sebanyak ± 100 liter dengan harga sebesar Rp 500 ribu. (ANA)
Komentar