Jual Obat Keras Tanpa Izin, Pemilik Toko Kelontong di OKI Didakwa di Pengadilan

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan terdakwa Hadi Syaputra yang mengikuti sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Suasana persidangan terdakwa Hadi Syaputra yang mengikuti sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indayati, SH, membacakan surat dakwaan terhadap Hadi Syaputra bin Lukman dalam perkara tindak pidana kesehatan karena diduga memperjualbelikan obat-obatan keras daftar G tanpa izin dari pihak berwenang.

Sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/10/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo, SH, MH.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa Hadi Syaputra, pemilik Toko Kelontong ADE ADI di Desa Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sejak tahun 2020 telah melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan yang sah.

Selain menjual kebutuhan sehari-hari, terdakwa juga memperjualbelikan berbagai jenis obat keras yang seharusnya hanya boleh dijual di apotek berizin.

Terdakwa diketahui memperoleh obat-obatan tersebut dari Apotek AYAH di Palembang dengan menggunakan Surat Tanda Registrasi (STR) milik istrinya, Ade, meski ia sadar toko kelontongnya tidak memiliki izin usaha kefarmasian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini terbongkar pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 09.40 WIB, saat tim gabungan dari BBPOM Palembang, Polda Sumsel, dan Satpol PP Provinsi Sumsel melakukan inspeksi di toko ADE ADI.

Tim yang dipimpin Bella Rianti Febbyola, SH, bersama Ferdinand, S.Sos., dan Dedi Gunawan, S.Kom., menemukan sedikitnya 295 jenis obat keras daftar G yang dijual tanpa izin.

Beberapa di antaranya adalah Ilphil 500, Inflason Prednisone, Fenamin 500, Artimatic Piroxicam 20 mg, Trifacort 5 mg, Amoxicillin Trihydrate, Dexicorta Dexamethasone, dan Cataflam 50 mg, dengan total mencapai ribuan strip, botol, dan blister.

Atas perbuatannya, terdakwa Hadi Syaputra didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

JPU menegaskan, tindakan terdakwa sangat membahayakan masyarakat karena penjualan obat keras tanpa pengawasan tenaga farmasi dapat menimbulkan penyalahgunaan dan efek samping serius bagi konsumen. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru