Jual Ekstasi Sebanyak 225 Butir, Tiga Terdakwa Divonis 11 Tahun Penjara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat Jual Beli Narkotika Berjenis Pil Ekstasi Sebanyak 225 butir,tiga terdakwa yakni A Ishak,Sarnubi Hendri Saputra,dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (7/5/2024).

Dalam Amar putusan majelis hakim Eddy Putra Pelawi SH MH, menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 KUHP dan 132 KUHP tentang narkotika yang beratnya melebihi 5 gram.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap ketiga terdakwa yakni A Ishak,Sarnubi Hendri Saputra,dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun, ditambah pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas ketua majelis hakim, saat membacakan Amar putusan di persidangan.

Baca Juga :  Jual Obat Keras Tanpa Izin BPOM, Nicolas Divonis 7 Bulan Penjara

Putusan majelis hakim tersebut  sependapat dengan JPU, yang mana dalam persidangan sebelum Jaksa penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Terhadap putusan tersebut, ketiga terdakwa maupun JPU sama sama menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam dakwaan JPU, bermula pada hari  Senin 15 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa A Ishak alias Iis dihubungi Ferdi (DPO). Ferdi menawarkan Ishak untuk mengantarkan ekstasi ke Tanjung Raja.

Baca Juga :  Netty Herawati Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kuasa Hukum: 17 ASN Ikut Terlibat

Ferdi (DPO) dan Ishak beremu di daerah 10 Ulu, kota Palembang. Lantas menyerahkan sekantong plastik hitam isi 12 paket pil ekstasi seharga Rp 50 juta. Terdakwa Ishak pun bertemu Hendri (DPO) di Tanjung Raja.

Ishak pun menemui pembeli saksi Indra, di parkiran RM Pagi Sore Terminal Tanjung Raja, Ogan Ilir. Ishak pun menanyakan uang pembelian. Lalu terdakwa Sarnubi alias Sar bersama Hendri (DPO) datang ke lokasi. Setelah itu Hendri menyerahkan barang ke Sarnubi. Datang pula terdakwa Hendri Saputra alias Endut.

Baca Juga :  Tergiur Upah Antar Sabu Rp25 Juta, Dion Habiskan Waktu 18 Tahun di Penjara

Kemudian terdakwa Sarnubi dan Endut menemui pembeli Indra diparkiran mobil di RM Pagi sore di Terminal Tanjung Raja. Para terdakwa pun membuka bungkusan 12 paket sebanyak 225 butur ekstasi logo Diamond warna merah muda. Hingga dilakukan penangkapan. (ANA)

    Komentar