SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kiki Zulkarnain (26), warga Jalan Mataram Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (7/5/2024).
Kedatangan driver online tersebut ke kantor Polisi, guna melaporkan perkara penganiayaan yang dia alami tadi pagi, sekira pukul 10.00 WIB, di Jalan Mataram, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang.
Akibat kejadian ini, korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya. Perbuatan ini dilakukan seorang laki-laki yang tidak ia kenal saat mengantarkan penumpang ke arah tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut korban, kejadian ini bermula saat dirinya mengantar penumpang tujuan di wilayah sekitar TKP. Namun, ketika penumpang korban turun di TKP, saat bersamaan terlapor juga mengendarai mobil berada tepat dibelakang mobil korban.
“Saat itulah terlapor menghidupkan klakson terus menerus, sehingga sempat cekcok mulut dan terjadi keributan. Terlapor langsung memukul, tetapi oleh warga disekitar TKP langsung dipisahkan. Sehingga kembali melanjutkan perjalanan,” jelas korban.
Lanjutnya, diduga terlapor ini tidak puas atas kejadian keributan tadi langsung mengejar dan kembali menghadang mobil korban didepan lorong.
“Terlapor ini menghadang mobil saya sambil memukul-mukul mobil dan sempat mengeluarkan senjata tajam (Sajam) jenis golok,” tambah korban.
Sambung korban mengatakan, melihat terlapor menghadang sambil mengeluarkan Sajam, sehingga ia sempat panik lalu mengambil besi.
“Saya hanya membela diri sehingga mengeluarkan sebatang besi, namun kembali keributan ini dipisahkan warga sekitar dan kembali saya pergi, termasuk terlapor,” katanya kepada polisi.
Korban berharap bahwa laporannya segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian dan terlapor bisa ditangkap. “Saya berharap terlapor segera ditangkap dan bertanggungjawab atas perbuatannya,” tutupnya.
Kejadian ini sempat viral di beberapa media sosial (Medsos) yang ramai di perbincangkan para netizen.
Sementara itu, laporan dari korban telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
Selanjutnya, laporan tersebut akan diteruskan ke Sat Reskrim guna proses penyelidikan lebih lanjut. (ANA)
Komentar