SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan menjual berbagai jenis merk obat tanpa izin BPOM, dan melanggar Undang-Undang Kesehatan tanpa memiliki keahlian di bidang farmasi, Nicolas Dubarson Pasaribu divonis hukuman selama 7 bulan pidana penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Nurhadi SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (7/5/2024).
Dalam Amar Putusannya, menjelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Nicolas Dubarson Pasaribu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang kesehatan.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Nicolas Dubarson Pasaribu dengan pidana penjara selama 7 bulan,“ jelas majelis hakim saat membacakan Amar putusan di persidangan.
Usai mendengar putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnawati SH yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 bulan melalui JPU pengganti Hartati SH menerima putusan majelis hakim. Senada juga penasehat hukum terdakwa Rizal SH juga menerima putusan tersebut.
Dalam dakwaan JPU terungkap, telah melakukan tindak pidana di Bidang Kesehatan yaitu tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, Perbuatan terdakwa Nicholas menyewa dan membuka Toko yang beralamat di Jl. Letnan Sumanto RT 002 RW 003 Kel. Talang Ubi Timur Kec. Talang Ubi Kab. PALI, Provinsi Sumatera Selatan dengan nama Toko Cahaya baru dan barang yang dijual pada toko terdakwa tersebut adalah obat obatan untuk Kesehatan.
Membeli obat SAMCODIN, tetapi berdasarkan keterangan saksi Hamsen Pandiangan selaku pelayan di Toko terdakwa tersebut, obat itu sudah tidak ada. Kemudian saksi BHELLA RIANTI FEBBYOLA membeli AMOXICILLIN TABLET sebanyak 1 strip@10tablet, PARAFLU sebanyak 1 strip@10tablet, dengan harga pembelian total Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah). Setelah itu saksi BHELLA RIANTI FEBBYOLA melaporkan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut kepada PPNS Balai Besar POM di Palembang, bahwa benar di Toko Cahaya Baru menyimpan dan menjual Obat Golongan Obat Keras (Amoxicillin Tablet) dan Obat Bebas Terbatas Paraflu.
Bahwa pada keesokan harinya Hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 10.30 wib, saksi BHELLA RIANTI FEBBYOLA bersama dengan petugas gabungan BBPOM di Palembang, Polda Sumsel dan Pol PP Sumsel melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada Toko Cahaya Baru di Jl. Letnan Sumanto RT 002 RW 003 Kel. Talang Ubi timur Kec. Talang Ubi Kab. PALI.
Bahwa Pada saat pemeriksaan dan penggeledahan tersebut Terdakwa Nicholas Dubasron Pasaribu dan saksi Hamsen Pandiangan ada di dalam toko Cahaya Baru dan pada saat itu juga dihadiri oleh saksi Bustani Ali selaku Ketua RW 007, Kel. Talang Ubi Timur.
Bahwa petugas gabungan yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada Toko Cahaya Baru milik terdakwa tersebut, menemukan obat-obatan golongan Obat Keras (dengan logo lingkaran merah), obat-obatan golongan Obat Bebas Terbatas (dengan logo lingkaran biru) sebanyak 245 (dua ratus empat puluh lima) macam jenis serta dokumen dan catatan pembelian obat. Obat-obat tersebut ditemukan di dalam lemari di dalam kamar tidur, di dalam lemari meja dan di etalase Toko.
Bahwa obat-obatan yang di temukan di dalam Toko Cahaya Baru milik terdakwa tersebut adalah obat-obatan golongan Obat Keras sebanyak 150 (seratus lima puluh) macam dan obat bebas terbatas sebanyak 95 (sembilan puluh lima) macam. (ANA)
Komentar