Jual Aset Pemkab Muara Enim, Eks Kades Gunung Megang Luar Rugikan Negara Rp1,8 Miliar

Hukum82 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Debi Irawan dan Bastari, dua terdakwa yang terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (11/10/2023).

Keduanya didakwa telah menjual aset Pemerintah Kabupaten Muara Enim, berupa jalan akses penghubung antara Desa Gunung Megang Luar – Simpang Sidomulyo tahun 2021, hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.

Dihadapan Majelis Hakim diketuai Pitriadi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa perbuatan para terdakwa merupakan suatu tindak pidana memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara.

Baca Juga :  Polda Sumsel Selidiki 6 Perusahaan yang Lahannya Terbakar

“Debi Irawan selaku Kepala Desa Gunung Megang Luar periode 2019-2025 bersama-sama dengan Bastari selaku Humas Truba Bara Banyu Enin (PT TBBE) periode 2020, telah melakukan penjualan jalan kepada PT TBBE tanpa mekanisme yang sah dan telah memperkaya diri sendiri. Akibat perbuatan para terdakwa, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.868.468.610.99,” urai Penuntut Umum saat membacakan dakwaan.

JPU Kejari Muara Enim dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Baca Juga :  Divonis 12 Tahun Penjara, Rian 'Sumpah Pocong' Ajukan Banding

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan tersebut, kedua terdakwa melalui tim penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Kemudian majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang pembuktian perkara yakni, Risnandar mantan Pj Sekda Muara Enim, Arya Munandar Kabid Aset BPKAD, Sobirin Kabag Pembangunan Setda Muara Enim, Indiana Kasubag Umum Dinas PUPR, Aprisandi Kabid Jalan dan Jembatan PUPR dan Fadilah Fikri Kasi Penetapan Hak BPN Muara Enim. (ANA)

    Komentar