Polda Sumsel Selidiki 6 Perusahaan yang Lahannya Terbakar

- Redaksi

Senin, 9 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), terus melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran yang terjadi di beberapa Kabupaten di Bumi Sriwijaya.

Bahkan, pada Sabtu, 7 Oktober 2023 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan pemeriksaan terhadap enam perusahaan yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Enam perusahaan tersebut yakni PT RAJ, PT TS, PT MBJ, PT BKI, PT SA, dan PT WAJ. Diketahui, keenam perusahaan itu berada di Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Kasubdit Tipidter Polda Sumsel AKBP Tito Dani menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, api berasal dari lahan konsesi milik enam perusahaan tersebut.

“Kami masih mendalami terkait titik api yang membakar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) enam perusahaan itu,” jelas Tito, Senin (9/10/2023).

Menurut Tito, perusahaan diwajibkan memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan karhutla yakni sarana dan prasarana serta petugas pemadaman.

Tetapi ada juga titik api yang berasal dari luar perusahaan. “Meski api karhutla itu berasal dari luar, tetapi, jika mereka tidak bertanggung jawab akan dikenakan sanksi,” tegas Tito.

Saat ini, kata Tito, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendapat data real jumlah luasan lahan yang terbakar di wilayah konsesi.

Tito meminta kepada pelaku agar tidak melakukan aktivitas pembakaran karena akan diproses secara hukum dengan pasal 187 KUHP ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Jika berada di kawasan hutan akan dikenakan UU nomor 41 tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp7,5 miliar. Serta pasal 108 UU perkebunan dengan pidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

“Ada juga UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar,” tutur Tito. (ANA)

Berita Terkait

Ingkar Putusan Pengadilan Soal Nafkah Anak, Oknum Pegawai Kemenag Sumsel Dilaporkan Mantan Istri
Satgas Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Penimbunan 82.000 KL Solar Ilegal di Banyuasin
Gembok Warung Dirusak, 10 Tabung Gas 3 Kg Raib Digondol Pencuri
Polda Sumsel Bongkar Gudang Pengoplosan BBM Ilegal di Baturaja, Dua Pelaku Ditangkap
Direktur BUMDes di OKI Dilaporkan ke Polisi, Diduga Jalankan Praktik Rentenir hingga Tagih Rp550 Juta
Eks Kades Terbukti Korupsi Lahan, Hakim Jatuhkan 5 Tahun Penjara
Dipukul Tetangga Sendiri, Buruh Harian di Palembang Jadi Korban Penganiayaan
Polisi Bekuk Remaja Pelaku Penganiayaan Maut di Kebun Kopi OKU Selatan

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:39 WIB

Ingkar Putusan Pengadilan Soal Nafkah Anak, Oknum Pegawai Kemenag Sumsel Dilaporkan Mantan Istri

Sabtu, 25 April 2026 - 11:23 WIB

Gembok Warung Dirusak, 10 Tabung Gas 3 Kg Raib Digondol Pencuri

Jumat, 24 April 2026 - 15:46 WIB

Polda Sumsel Bongkar Gudang Pengoplosan BBM Ilegal di Baturaja, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Direktur BUMDes di OKI Dilaporkan ke Polisi, Diduga Jalankan Praktik Rentenir hingga Tagih Rp550 Juta

Kamis, 23 April 2026 - 16:18 WIB

Eks Kades Terbukti Korupsi Lahan, Hakim Jatuhkan 5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Musi Banyuasin

Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 15:54 WIB

Ratusan gram ganja kering dan siap edar hasil tangkapan Polres Muratara. Foto: dokumen polisi.

Muratara

Polisi Ringkus 3 Hektar Ganja dan Ratusan Kilogram Hasil Panen

Minggu, 26 Apr 2026 - 15:52 WIB