Polda Sumsel Selidiki 6 Perusahaan yang Lahannya Terbakar

- Redaksi

Senin, 9 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), terus melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran yang terjadi di beberapa Kabupaten di Bumi Sriwijaya.

Bahkan, pada Sabtu, 7 Oktober 2023 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan pemeriksaan terhadap enam perusahaan yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Enam perusahaan tersebut yakni PT RAJ, PT TS, PT MBJ, PT BKI, PT SA, dan PT WAJ. Diketahui, keenam perusahaan itu berada di Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Kasubdit Tipidter Polda Sumsel AKBP Tito Dani menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, api berasal dari lahan konsesi milik enam perusahaan tersebut.

“Kami masih mendalami terkait titik api yang membakar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) enam perusahaan itu,” jelas Tito, Senin (9/10/2023).

Menurut Tito, perusahaan diwajibkan memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan karhutla yakni sarana dan prasarana serta petugas pemadaman.

Tetapi ada juga titik api yang berasal dari luar perusahaan. “Meski api karhutla itu berasal dari luar, tetapi, jika mereka tidak bertanggung jawab akan dikenakan sanksi,” tegas Tito.

Saat ini, kata Tito, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendapat data real jumlah luasan lahan yang terbakar di wilayah konsesi.

Tito meminta kepada pelaku agar tidak melakukan aktivitas pembakaran karena akan diproses secara hukum dengan pasal 187 KUHP ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Jika berada di kawasan hutan akan dikenakan UU nomor 41 tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp7,5 miliar. Serta pasal 108 UU perkebunan dengan pidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

“Ada juga UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar,” tutur Tito. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Berita Terbaru