JPU Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pilkada OI

Hukum39 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir (OI), membacakan tanggapan eksepsi atau nota keberatan dari penasehat hukum atas dakwaan terhadap tiga terdakwa, yang terjerat dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) OI tahun anggaran 2019-2020 di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/11/2023).

Ketiga terdakwa yang merupakan komisioner Bawaslu Ogan Ilir yang turut serta merugikan keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar itu yakni, Darmawan Iskandar selaku Ketua, Karlina dan Idris masing-masing sebagai komisioner.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH, dalam poin tanggapannya penuntut umum menguraikan setelah memperhatikan eksepsi dari penasehat hukum tiga terdakwa tersebut, pihaknya menilai eksepsi penasehat hukum terdakwa terlalu berasumsi karena sudah masuk dalam ranah pokok perkara.

Baca Juga :  Sidang PHK Bank Swasta Hadirkan Saksi dari Pihak Tergugat

“Sehingga alasan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa haruslah ditolak atau dikesampingkan. Karena sudah memasuki pokok perkara. Maka kami dalam kesimpulan meminta kepada majelis hakim untuk menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dan melanjutkan sidang dengan pembuktian perkara,” tegas tim penuntut umum saat membacakan tanggapan.

Penuntut umum juga menguraikan bahwa hal-hal yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa haruslah dibuktikan dalam persidangan.

Sebelumnya dalam perkara tersebut, telah menjerat Aceng Sudrajat dan Herman Fikri selaku koordinator sekretariat Bawaslu Ogan Ilir serta Romi tenaga honorer operator keuangan. Ketiganya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  3 Oknum Pegawai Pajak Jadi Tersangka, DJB Sumsel Dukung Aparat Penegak Hukum

Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp 19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.

Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,4 miliar. (ANA)

    Komentar