Sidang PHK Bank Swasta Hadirkan Saksi dari Pihak Tergugat

- Redaksi

Senin, 30 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh Bank Swasta sebagai tergugat terhadap salah seorang karyawan selaku pengugat atas nama Feny Selvia, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (30/10/2023).

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Agus Rahardjo, dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat Bank Swasta.

Sementara itu, setelah usai sidang saat diwawancarai di lokasi kuasa hukum penguggat Feny Selvia, Rozailla mengatakan bahwa keterangan saksi dari pihak tergugat pada intinya yang dituduh terkesan menutupi.

“Awalnya sistem jam kerja menurut keterangan saksi tadi bahwa jam kerja fleksibel, ternyata ada jadwalnya dari jam 4 sampai jam 5 sesuai dengan keterangan saksi  dari kami sebelumnya itu karena jam kerja jam 4 dan jam 5. Menurut kami itu bertentangan dan terkesan menutupi pihak perusahaan,” terangnya.

Pada intinya, menurut pihaknya sebagai kuasa hukum pengugat dalam keterangan tadi  mendengarkan kesaksian saksi dari pihak tergugat diduga berbohong dan ada indikasi memberikan keterangan palsu.

“Karena dari awal yang saya ceritakan tadi dari mulai jam kerja dari awal sudah ada kontrak kerja, jadi mereka punya kebijakan sendiri bukan berdasarkan dari peraturan perusahaan,” ujarnya.

Lanjut dikatakannya bahwa saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat menjabat sebagai Manager Area dan Senior Manager Area.

Terpisah kuasa hukum pihak tergugat dari Bank Swasta Cabang Palembang,Feno mengungkapkan bahwa pihaknya tetap menghormati jalannya persidangan.

“Kalau dari kami menghormati  setiap jalannya persidangan karena sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan juga untuk proses PHKnya sendiri pun kami melihatnya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 jadi marilah kita sama-sama jalankan saja prosesnya,” kata dia.

Sementara itu saat dikonfirmasi terkait keterangan kuasa hukum pihak penggugat sebelumnya yang menyatakan bahwa keterangan saksi yang dihadirkan tersebut bertentangan dengan keterangan saksi pihak penguggat terkait waktu kontrak kerja.Pihaknya menyerahkan semuanya hasil keputusan ke majelis hakim dan menghormati proses hukum.

“Seperti yang disampaikan dalam persidangan tadi ya mari kita sama sama menghormati proses hukum yang berjalan,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB