Sidang PHK Bank Swasta Hadirkan Saksi dari Pihak Tergugat

- Redaksi

Senin, 30 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh Bank Swasta sebagai tergugat terhadap salah seorang karyawan selaku pengugat atas nama Feny Selvia, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (30/10/2023).

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Agus Rahardjo, dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat Bank Swasta.

Sementara itu, setelah usai sidang saat diwawancarai di lokasi kuasa hukum penguggat Feny Selvia, Rozailla mengatakan bahwa keterangan saksi dari pihak tergugat pada intinya yang dituduh terkesan menutupi.

“Awalnya sistem jam kerja menurut keterangan saksi tadi bahwa jam kerja fleksibel, ternyata ada jadwalnya dari jam 4 sampai jam 5 sesuai dengan keterangan saksi  dari kami sebelumnya itu karena jam kerja jam 4 dan jam 5. Menurut kami itu bertentangan dan terkesan menutupi pihak perusahaan,” terangnya.

Pada intinya, menurut pihaknya sebagai kuasa hukum pengugat dalam keterangan tadi  mendengarkan kesaksian saksi dari pihak tergugat diduga berbohong dan ada indikasi memberikan keterangan palsu.

“Karena dari awal yang saya ceritakan tadi dari mulai jam kerja dari awal sudah ada kontrak kerja, jadi mereka punya kebijakan sendiri bukan berdasarkan dari peraturan perusahaan,” ujarnya.

Lanjut dikatakannya bahwa saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat menjabat sebagai Manager Area dan Senior Manager Area.

Terpisah kuasa hukum pihak tergugat dari Bank Swasta Cabang Palembang,Feno mengungkapkan bahwa pihaknya tetap menghormati jalannya persidangan.

“Kalau dari kami menghormati  setiap jalannya persidangan karena sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan juga untuk proses PHKnya sendiri pun kami melihatnya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 jadi marilah kita sama-sama jalankan saja prosesnya,” kata dia.

Sementara itu saat dikonfirmasi terkait keterangan kuasa hukum pihak penggugat sebelumnya yang menyatakan bahwa keterangan saksi yang dihadirkan tersebut bertentangan dengan keterangan saksi pihak penguggat terkait waktu kontrak kerja.Pihaknya menyerahkan semuanya hasil keputusan ke majelis hakim dan menghormati proses hukum.

“Seperti yang disampaikan dalam persidangan tadi ya mari kita sama sama menghormati proses hukum yang berjalan,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Berita Terbaru

Foto :  2 pelaku saat diamankan unit ranmor

Kota Palembang

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Jun 2026 - 16:19 WIB