Banding Diterima Pengadilan Tinggi, Lina Mukherjee Tetap Divonis 2 Tahun

- Redaksi

Kamis, 2 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lina Mukherjee saat menjalani sidang. (Photo: Dokumentasi Suarapublik.id)

Lina Mukherjee saat menjalani sidang. (Photo: Dokumentasi Suarapublik.id)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee, yang terjerat perkara dugaan penistaan agama dalam pembuatan konten makan kriuk kulit babi di akun TikTok.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat banding yang diketuai Sohe SH MH, mengubah putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 726/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 19 September 2023 yang dimintakan banding tersebut, mengenai amar terhadap penetapan barang bukti.

Akan tetapi vonis terhadap terdakwa Lina Mukherjee tetap seperti putusan Pengadilan Negeri Palembang dengan pidana selama 2 tahun penjara. Sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

“Menyatakan Terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Menyebarkan Informasi Yang Ditujukan Untuk Menimbulkan Rasa Kebencian Individu dan Kelompok Masyarakat Tertentu Berdasarkan Agama” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal  Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp250.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan 3 bulan kurungan. Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memermintahkan Terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar putusan majelis hakim tingkat banding seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Kamis (2/11/2023).

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang dalam putusannya, menetapkan barang bukti berupa satu buah DVD-R kapasitas 4.7 GB merk Vertex, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Kemudian satu buah Sim Card Indosat dengan nomor HP 08569120****, dirampas untuk dimusnahkan, satu buah akun tiktok @lilumukerji, dirampas untuk dimusnahkan, satu unit Handphone jenis Iphone 14 Pro Max Purple (ungu) dirampas untuk Negara.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Romi Siantara SH MH, menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Lina Mukherjee selama 2 tahun. Selain itu, Lina Mukherjee juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu Supendi SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan Lina Mukherjee mengajukan upaya banding. Namun demikian, Supendi mengaku bukan dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum saat proses hukum banding.

“Bunyi amar putusannya seperti itu tetapi divonis 2 tahun. Tetapi saat proses banding bukan saya penasehat hukum Lina Mukherjee,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB