PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Tiga pelaku pengeroyokan yang menewaskan Ahmad Miftahudin (22), warga Lampung Tengah, ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang. Ketiganya dibekuk di lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan atas peristiwa berdarah di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Ketiga tersangka masing-masing PW (22), warga Kertapati, RA (22), warga Kecamatan Bukit Kecil, dan RD (18), warga Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/10/2026) malam oleh tim Pidum yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ipda Popay.
Polisi lebih dahulu menangkap salah satu tersangka di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap tersangka lainnya di kawasan Gandus dan Kertapati, Palembang. Setelah diamankan, ketiganya dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P, didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan terkait pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan seorang lainnya terluka.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, ketiga pelaku berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda,” ujar Jedi, Selasa (13/10/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 03.50 WIB, tepatnya di depan Resto 40 Avenue, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Saat itu, korban Ahmad bersama saksi NK berboncengan menggunakan sepeda motor. Mereka hendak pulang bersama Noval Pemenangan yang mengendarai sepeda motor sendiri. Karena kendaraan Noval mengalami kerusakan, sepeda motornya ditarik menggunakan motor yang ditumpangi Ahmad dan NK.
Ketika melintas di lokasi kejadian, mereka bertemu sejumlah pengendara sepeda motor yang tidak dikenal. Dua orang yang berboncengan kemudian mendekati korban dan saksi, lalu menerjang serta memukul mereka hingga terjatuh.
Para pelaku diduga meminta uang dan berusaha mengambil sepeda motor korban. Ahmad yang berusaha melawan kemudian ditusuk menggunakan senjata tajam di bagian dada. Sementara itu, Noval mengalami luka tusuk di bagian leher. Saksi NK yang ketakutan memilih menyelamatkan diri.
Ahmad selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit AK Gani. Namun, nyawanya tidak tertolong. Sementara Noval dilarikan ke rumah sakit umum untuk mendapatkan perawatan medis.
Jedi mengatakan, penyidik masih mendalami motif dan peran masing-masing tersangka. Berdasarkan dugaan sementara, aksi tersebut berkaitan dengan pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Dugaan sementara pelaku melakukan curas dan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Namun, hal ini masih didalami penyidik, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam kejadian di tempat lain,” tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hitam tanpa pelat nomor polisi, satu unit sepeda motor Fegio berwarna biru tanpa pelat nomor polisi, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (4) KUHP Tahun 2023 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















