Kajari Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Senpi

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, melakukan pemusnahan barang bukti. (Photo: Hermansyah)

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, melakukan pemusnahan barang bukti. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan pemusnahan barang bukti berdasarkan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (16/4/2025).

Adapun barang bukti yang turut dilakukan pemusnahan yaitu, di antaranya Narkotika jenis sabu, pil ektasi, ganja, serta berbagai merk minuman keras, jamu obat kuat dan kosmetik yang tanpa izin edar.

Selain itu, ada juga bermacam merk senjata api (Senpi), senjata tajam (Sajam) jenis Golok, Tumbal, Celurit, timbang digital, Handphone Android, kunci letter T, serta alat hisap sabu atau bong.

Kepala Kajari Palembang Hutamrin SH MH melalui Kasi Barang Bukti M Fajar SH MH mengatakan, hari ini pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti dengan jumlah 254 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Kami mengaharapkan bahwa dari pemusnahan barang bukti ini, mayoritasnya perkara Narkoba. Selain itu ada beberapa juga barang bukti seperti Senjata Api Rakitan atau Senpi yang turut dimusnahkan,“ jelas Kajari Palembang, saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).

Lanjut Kajari, pihaknya juga menindak tegas untuk perkara Narkoba. Namun seiring dengan hal tersebut pihaknya mengharamkan atau gelar perkara bagi mereka yang pengguna narkotika, itu adalah amanah Jaksa Agung.

“Untuk itu yang kita basmi dan berantas tuntas adalah pengedar dan bandar narkotika apapun jenisnya. Jadi kami mohon serta dukungan dari masyarakat kota Palembang untuk tidak bermain main dengan Narkotika,” terangnya.

Kajari mengimbau kepada seluruh warga kota Palembang jangan sekali-kali menggubakan narkotika apapun bentuk dan jenisnya kalau tidak mau berhadapan dengan hukum.

“Karena khusus perkara narkotika di Kota Palembang itu, perkaranya meningkat drastis dari tahun 2024 sampai dengan 2025,“ tutupnya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum
Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Berita Terbaru

Foto : korban membuat laporan polisi

Kota Palembang

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Sabtu, 3 Okt 2026 - 14:55 WIB