Fitrianti dan Suami Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PMI

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pidsus mengawal tersangka kasus dugaan korupsi PMI Palembang. (Photo: Hermansyah)

Tim Pidsus mengawal tersangka kasus dugaan korupsi PMI Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya Dedi Sipriyanto, kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (17/4/2025). Dua tersangka tersebut diketahui diperiksa sebagai tersangka dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Dari pantauan terlihat dengan memakai rompi tahanan dan tangan diborgol, kedua tersangka tersebut sempat diberikan semangat oleh para keluarga dan kerabat yang telah menunggu cukup lama di depan Kejari Palembang.

“Semangat, semangat bu, semangat pak wo,” teriak keluarga Fitri dan pihak keluarga Dedi, sambil meneriaki jaya jaya.

Kasi Pidsus Kejari Palembang Ariansyah SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Tim Penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto sebagai tersangka.

“Kedua tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka mulai dari pukul 11.00 WIB hingga selesai pukul 17.19 WIB. Keduanya diajukan oleh penyidik masing-masing sebanyak 30 pertanyaan,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Motor Milik Irpansyah Raib Didepan Counternya Sendiri
Kasus Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
Sidang Penganiayaan di PN Palembang, Korban Ungkap Luka Tikaman Masih Terasa
Sidang Pokir OKU, Jaksa KPK Ungkap Kejanggalan: Dari HP Hilang hingga Titipan Kresek
Hakim Tipikor Palembang Nyatakan Perkara Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Gugur Setelah Terdakwa Meninggal
Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas
Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel
Buron Penembakan Diringkus di Kos Palembang, Polda Sumsel Sita Peluru 9 mm dan Sabu

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:44 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:55 WIB

Sidang Penganiayaan di PN Palembang, Korban Ungkap Luka Tikaman Masih Terasa

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:05 WIB

Sidang Pokir OKU, Jaksa KPK Ungkap Kejanggalan: Dari HP Hilang hingga Titipan Kresek

Senin, 9 Maret 2026 - 23:06 WIB

Hakim Tipikor Palembang Nyatakan Perkara Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Gugur Setelah Terdakwa Meninggal

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:24 WIB

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas

Berita Terbaru