JPU Siapkan 90 Saksi Ungkap Dugaan Mafia Tanah Eks Kades Kayuara Baru

- Redaksi

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Lukman hendak meninggalkan persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Rabu (10/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Lukman hendak meninggalkan persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Rabu (10/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan mafia tanah dengan terdakwa Lukman, mantan Kepala Desa Kayuara Baru, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Rabu (10/12/2025). Persidangan langsung memasuki tahap pembuktian setelah terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Kejari Ogan Ilir, Hizbul Wathon SH, memastikan pihaknya bakal menghadirkan sekitar 90 saksi secara bertahap untuk mengurai rangkaian praktik korupsi yang disebut merugikan negara lebih dari Rp10,5 miliar.

“Jumlah saksi dalam berkas dakwaan cukup banyak. Akan kami hadirkan secara bertahap sesuai kebutuhan pembuktian,” ujar Hizbul.

Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan bahwa kasus ini bermula dari penerbitan dan penggunaan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu yang diduga dilakukan Lukman saat masih menjabat sebagai kepala desa. Dokumen palsu tersebut digunakan untuk menguasai lahan negara di Kecamatan Indralaya Utara (Ogan Ilir) dan sebagian wilayah Muara Enim.Seperti Desa Bakung (Ogan Ilir), Desa Pulau Kabal (Ogan Ilir), Desa Kayuara Baru (Muara Enim), Desa Mulya Abadi (Muara Enim).

Modus operandi disebut sistematis, mulai dari pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan gratifikasi ke oknum perangkat desa.

Lahan yang seharusnya menjadi bagian dari program Nawacita ketahanan pangan nasional itu justru dialihkan untuk kepentingan pribadi. Tak hanya dikuasai, lahan tersebut bahkan dijual kepada pihak ketiga dengan nilai transaksi mencapai Rp29 miliar dan kini telah ditanami kelapa sawit.

Selain kerugian negara yang telah dihitung jaksa senilai Rp10,5 miliar, penyidik juga menemukan potensi hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp14 miliar akibat tidak dipenuhinya kewajiban administrasi.

Dengan banyaknya saksi, dokumen, dan bukti transaksi yang harus diperiksa, persidangan ini diprediksi berlangsung panjang untuk mengungkap alur kepentingan dalam jaringan mafia tanah tersebut. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru