JPU Beberkan Aliran Dana Miliaran, Leni Marlina Didakwa TPPU Hasil Jaringan Narkotika

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap terdakwa Leni Marlina dalam sidang di PN Palembang, Kamis (27/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap terdakwa Leni Marlina dalam sidang di PN Palembang, Kamis (27/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati, SH, Muhammad Jauhari, SH, dan Muhammad Ichan Syahputra, SH membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Leni Marlina dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (27/11/2025). Ia diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari jaringan peredaran narkotika.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Parmatomi, SH, JPU Muhammad Ichan Syahputra menguraikan bahwa perkara ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh BNN RI pada 2024 di kediamannya di Jalan Sei Seputih, Palembang. Saat penangkapan, petugas menemukan satu bungkus sabu yang disebut diperoleh dari narapidana kasus narkotika Ali Tjikhan alias Wehan.

Penyidikan kemudian mengungkap keterhubungan terdakwa dengan transaksi narkotika lainnya yang melibatkan narapidana Hasanudin bin Arahman, Barmawi alias Mawi, serta pemasok utama Rizal alias Ijal alias Codet yang hingga kini berstatus DPO.

JPU memaparkan adanya transaksi keuangan dalam jumlah besar yang keluar masuk dua rekening BCA atas nama terdakwa, yang diduga kuat digunakan untuk menampung dan menyamarkan asal-usul uang hasil penjualan sabu. Rinciannya antara lain Jaringan Wehan, Transaksi masuk Rp21,2 juta, Transaksi keluar Rp1,1 miliar.

Terkait Hasanudin,Setoran dan transfer Rp1,67 miliar, Transfer lainnya masing-masing Rp670 juta dan Rp502 juta.

Terkait Barmawi dan Rizal (DPO), Transfer dan setoran tunai lebih dari Rp5,6 miliar, Penarikan tunai Rp1,7 miliar, Setoran tunai tambahan mencapai Rp1,75 miliar.

Menurut jaksa, seluruh transaksi tersebut menunjukkan pola pencucian uang yang dilakukan untuk menutupi sumber dana yang berasal dari tindak pidana narkotika.

Selain menampung dana, terdakwa juga disebut menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah aset bernilai tinggi, antara lain, Tanah dan bangunan di Jalan Slamet Riyadi seharga Rp250 juta, Tanah seluas 434 m² di Sei Seputih senilai Rp1,5 miliar, Pembangunan rumah Rp500 juta,Pembelian mobil Toyota Sienta dan Honda CR-V dengan nilai ratusan juta rupiah.

JPU menegaskan, atas perbuatannya, Leni Marlina didakwa melanggar, Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan perkara ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan berikutnya. (ANA)

Berita Terkait

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Berita Terbaru

Sumsel

Perkuat Iman, Bentuk Pribadi Lebih Baik 

Kamis, 15 Okt 2026 - 13:27 WIB