JPU Beberkan Aliran Dana Miliaran, Leni Marlina Didakwa TPPU Hasil Jaringan Narkotika

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap terdakwa Leni Marlina dalam sidang di PN Palembang, Kamis (27/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap terdakwa Leni Marlina dalam sidang di PN Palembang, Kamis (27/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati, SH, Muhammad Jauhari, SH, dan Muhammad Ichan Syahputra, SH membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Leni Marlina dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (27/11/2025). Ia diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari jaringan peredaran narkotika.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Parmatomi, SH, JPU Muhammad Ichan Syahputra menguraikan bahwa perkara ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh BNN RI pada 2024 di kediamannya di Jalan Sei Seputih, Palembang. Saat penangkapan, petugas menemukan satu bungkus sabu yang disebut diperoleh dari narapidana kasus narkotika Ali Tjikhan alias Wehan.

Penyidikan kemudian mengungkap keterhubungan terdakwa dengan transaksi narkotika lainnya yang melibatkan narapidana Hasanudin bin Arahman, Barmawi alias Mawi, serta pemasok utama Rizal alias Ijal alias Codet yang hingga kini berstatus DPO.

JPU memaparkan adanya transaksi keuangan dalam jumlah besar yang keluar masuk dua rekening BCA atas nama terdakwa, yang diduga kuat digunakan untuk menampung dan menyamarkan asal-usul uang hasil penjualan sabu. Rinciannya antara lain Jaringan Wehan, Transaksi masuk Rp21,2 juta, Transaksi keluar Rp1,1 miliar.

Terkait Hasanudin,Setoran dan transfer Rp1,67 miliar, Transfer lainnya masing-masing Rp670 juta dan Rp502 juta.

Terkait Barmawi dan Rizal (DPO), Transfer dan setoran tunai lebih dari Rp5,6 miliar, Penarikan tunai Rp1,7 miliar, Setoran tunai tambahan mencapai Rp1,75 miliar.

Menurut jaksa, seluruh transaksi tersebut menunjukkan pola pencucian uang yang dilakukan untuk menutupi sumber dana yang berasal dari tindak pidana narkotika.

Selain menampung dana, terdakwa juga disebut menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah aset bernilai tinggi, antara lain, Tanah dan bangunan di Jalan Slamet Riyadi seharga Rp250 juta, Tanah seluas 434 m² di Sei Seputih senilai Rp1,5 miliar, Pembangunan rumah Rp500 juta,Pembelian mobil Toyota Sienta dan Honda CR-V dengan nilai ratusan juta rupiah.

JPU menegaskan, atas perbuatannya, Leni Marlina didakwa melanggar, Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan perkara ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan berikutnya. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru