SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Sukarami Palembang.
Seorang pelaku berinisial H.Y. (26) ditangkap usai tertangkap tangan saat mencoba mencuri sepeda motor di halaman rumah warga.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami Palembang, Senin 10 November 2025.
Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka usai pihaknya menerima laporan dari korban, A.F. (28) kehilangan satu unit sepeda motor yang terparkir di teras rumahnya.
Tak lama setelah laporan diterima, Tim Unit 1 Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang tengah melakukan patroli di sekitar lokasi mencurigai dua orang yang terlihat sedang mencoba membuka kunci motor menggunakan alat khusus.
“Petugas bersama warga sekitar segera bertindak cepat dan berhasil mengamankan satu pelaku, H.Y. (26),” ungkap dia, Selasa (11/11/2025).
Sementara rekan pelaku berinisial A. (35) berhasil melarikan diri. Polisi kini telah menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang memburu keberadaannya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka H.Y. mengakui perbuatannya dan mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Palembang,” ujar dia.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor milik korban, satu set kunci Y yang telah dimodifikasi, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi solid antar anggota di lapangan,” kata dia.
Johannes menegaskan bahwa operasi Sikat II Musi 2025 akan terus berlanjut dengan sasaran utama kelompok 3C dan pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen menekan angka kejahatan konvensional di seluruh wilayah Sumatera Selatan, khususnya Palembang yang menjadi pusat aktivitas masyarakat,” tutur dia.
Tersangka H.Y. akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (ANA)

















