SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, maka Pemerintah Kota Pagar Alam menyesuaikan jam kerja bagi ASN dilingkungan Pemkot Pagar Alam selama bulan suci ramadhan 1443 H.
Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni menekankan kepada semua jajaran ASN untuk memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki integeritas tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggungjwabnya, sesuai ketentuan dan kewajiban sebagai ASN.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pagar Alam Marendra Oka Wijaya mengatakan, bajwa selama ramadhan jam kerja ASN hanya akan mengalami penyesuaian dalam lima hari kerja.
“Dari senin hingga hari kamis masuk kerja pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai pukul 12.30 WIB, namun untuk hari Jum’at masuk pukul 08.00 hingga pukul 15.30 WIB, sementara waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB,” terang Oka, Senin (4/4/2022).
Dikatakannya, ketentuan ini berlaku berdasarkan surat edaran Menpan-RB, tentag penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri selama ramadhan, serta diperkuat Surat Edaran Walikota Pagar Alam nomor 061.2/53/SE/SD.VII/2022 yang sudah disebar keseluruh OPD dilingkungan pemkot Pagar Alam.
“Jadi jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang melaksanakan lima hari kerja selama bulan ramadhan adalah 32.50 jam per minggu,” jelasnya. (ANA)

















