Jalani Hukuman Kasus Sabung Ayam, Iskandar Ingin Pemilik Gelanggang Juga Ditangkap

- Redaksi

Kamis, 25 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Walaupun kasusnya sudah tergolong cukup lama karena hampir dua tahun yang silam, namun tidak membuat Iskandar (48) warga Perumnas ini tidak menjalani masa hukum selama 1,2 bulan di lapas Pakjo palembang.

Di mana Iskandar tersandung kasus perjudian dengan pasal 303 KUHP dengan putusan pengadilan selam 1,2 bulan dan menjalani 7 bulan penjara.

Iskandar ditangkap polisi saat ia sedang berada di gelanggang sabu ayam di kawasan Sungai Lais Palembang, saat dia bersama dengan ayam aduannya sedang berada gelanggang milik Soleh.

Pada saat terjadinya sabung ayam di area gelanggang milik Soleh, datanglah sejumlah anggota polisi Polda Sumsel yang langsung menggerebek lokasi sabung ayam tersebut.

Nahas ia pun diamankan polisi bersama 12 orang dan barang bukti ayam miliknya. Pemilik gelanggang pun langsung lari meninggalkan gelanggang tersebut, hingga pemilik dinyatakan polisi sebagai buronan.

Atas peristiwa tersebut ia dinyatakan bersalah dan menjalin hukum di lapas pakjo selama 1,2 bulan dan menjalani kurungan 7 bulan penjara.

“Alhmdulillah sekarang saya sudah menghirup udara segar. Namun jujur saya tidak terima karena pemilik gelanggang sampai saat ini tidak ditangkap polisi walaupun dia dinyatakan buron dan dalam pengejaran. Saya pribadi meminta kepada bapak Kapolri, Kapolda dan Kapolrestabes Palembang untuk menangkap pemilik gelanggang tersebut,” harapnya, Kamis (25/4/2024).

Dia merasa kurang adil kalau pemilik gelanggang tidak ditangkap. “Karena kami mengadu ayam di gelanggang milik Soleh,” tegasnya.

“Saya minta keadilan, supaya polisi segera menangkap pemilik gelanggang. Kami membayar menggunakan gelang tersebut. Saya harap polisi segera mencarinya, karena pemilik gelanggang tersebut ada yang melihat masih berkeliaran di Kota Palembang,” ungkapnya. (ANA)

Berita Terkait

Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang
Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami
Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga
Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU
Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu
Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi
Dua Terdakwa Korupsi Irigasi Divonis 4 Tahun, Uang Rp1,6 Miliar Wajib Dikembalikan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 10:59 WIB

Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang

Selasa, 22 September 2026 - 10:56 WIB

Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami

Senin, 21 September 2026 - 17:19 WIB

Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga

Senin, 21 September 2026 - 15:23 WIB

Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU

Senin, 21 September 2026 - 15:21 WIB

Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu

Berita Terbaru

Kendaraan Roda Dua Milik Pelaku Balap Liar yang Berhasil diamankan Pertugas

Kota Palembang

Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:59 WIB