Jalani Hukuman Kasus Sabung Ayam, Iskandar Ingin Pemilik Gelanggang Juga Ditangkap

- Redaksi

Kamis, 25 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Walaupun kasusnya sudah tergolong cukup lama karena hampir dua tahun yang silam, namun tidak membuat Iskandar (48) warga Perumnas ini tidak menjalani masa hukum selama 1,2 bulan di lapas Pakjo palembang.

Di mana Iskandar tersandung kasus perjudian dengan pasal 303 KUHP dengan putusan pengadilan selam 1,2 bulan dan menjalani 7 bulan penjara.

Iskandar ditangkap polisi saat ia sedang berada di gelanggang sabu ayam di kawasan Sungai Lais Palembang, saat dia bersama dengan ayam aduannya sedang berada gelanggang milik Soleh.

Pada saat terjadinya sabung ayam di area gelanggang milik Soleh, datanglah sejumlah anggota polisi Polda Sumsel yang langsung menggerebek lokasi sabung ayam tersebut.

Nahas ia pun diamankan polisi bersama 12 orang dan barang bukti ayam miliknya. Pemilik gelanggang pun langsung lari meninggalkan gelanggang tersebut, hingga pemilik dinyatakan polisi sebagai buronan.

Atas peristiwa tersebut ia dinyatakan bersalah dan menjalin hukum di lapas pakjo selama 1,2 bulan dan menjalani kurungan 7 bulan penjara.

“Alhmdulillah sekarang saya sudah menghirup udara segar. Namun jujur saya tidak terima karena pemilik gelanggang sampai saat ini tidak ditangkap polisi walaupun dia dinyatakan buron dan dalam pengejaran. Saya pribadi meminta kepada bapak Kapolri, Kapolda dan Kapolrestabes Palembang untuk menangkap pemilik gelanggang tersebut,” harapnya, Kamis (25/4/2024).

Dia merasa kurang adil kalau pemilik gelanggang tidak ditangkap. “Karena kami mengadu ayam di gelanggang milik Soleh,” tegasnya.

“Saya minta keadilan, supaya polisi segera menangkap pemilik gelanggang. Kami membayar menggunakan gelang tersebut. Saya harap polisi segera mencarinya, karena pemilik gelanggang tersebut ada yang melihat masih berkeliaran di Kota Palembang,” ungkapnya. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru