SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan seorang pria berinisial BA, yang mengaku sebagai Jaksa dari Kejaksaan Agung RI. BA diamankan di Rumah Makan Saudagar, Kayuagung, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumatera Selatan Totok Bambang Sapto Dwidjo, didampingi Kajari OKI Sumantri, menjelaskan bahwa pengamanan tersebut berawal ketika BA bersama dua rekannya datang ke Kantor Kejati Sumsel sekitar pukul 08.00 WIB.
“Mereka mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dalops) Bidang Pidsus Kejati Sumsel. Namun setelah diberitahu bahwa pejabat yang dicari tidak berada di tempat, BA dan rombongan melanjutkan perjalanan ke Kejari OKI,” terang Totok, dalam konferensi pers di Gedung Kejati Sumsel.
Sekitar pukul 11.30 WIB, BA tiba di Kejari OKI dengan mengenakan seragam lengkap kejaksaan beserta atribut jabatan berpangkat Jaksa Madya (IV/a), lengkap dengan pin Jaksa dan pin Persaja.Kepada petugas, ia mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejagung RI.
Totok melanjutkan, sesampainya di Kejari OKI, BA meminta bertemu dengan Kajari OKI, Kasi Pidum, Kasi Intel, atau Kasi Pidsus. Setelah diterima staf Tata Usaha, BA sempat menanyakan soal penanganan perkara di bidang pidana khusus (Pidsus). Karena Kasi Intel tidak berada di tempat, BA kemudian berbincang dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus membahas seputar penanganan perkara.
“Tidak lama kemudian, BA juga bertemu Kasi Intel dan meminta dihubungkan dengan Bupati OKI, namun permintaan itu ditolak,” ujar Totok.
Usai dari Kejari OKI, BA diketahui mendatangi Kodim 0402/OKI dan meminta pengawalan menuju Kantor Bupati OKI. Ia sempat berkoordinasi dengan pihak Protokol Pemkab OKI, mengaku sebagai utusan dari Kejagung RI, dan meminta jadwal pertemuan dengan Bupati OKI.
Mengetahui hal tersebut, Kajari OKI segera memerintahkan Tim Intelijen Kejari OKI untuk melakukan pengamanan. Sekitar pukul 13.30 WIB, BA akhirnya berhasil diamankan di Rumah Makan Saudagar, Kayuagung.
Setelah diamankan, BA dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa BA bukan seorang jaksa, melainkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Dinas PPP dan BKN Kabupaten Way Kanan dengan pangkat III/d.
Dari tangan BA, turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit telepon genggam, 1 Kartu Tanda Penduduk, 1 Kartu Pegawai Negeri Sipil,1 Kartu Tanda Anggota (KTA), 1 name tag, 1 stel pakaian dinas (Gamjak) Kejaksaan.
“Saat ini, BA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelas Totok.
Totok menegaskan, Kejaksaan tidak akan menolerir tindakan yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum. “Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan tetap tegak,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan jaksa atau aparat penegak hukum lainnya, serta segera melapor ke pihak berwenang apabila menemukan tindakan mencurigakan.
“Jangan mudah percaya dengan pihak yang mengaku dari institusi penegak hukum tanpa identitas resmi,” tuturnya. (ANA)

















