SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Kuasa Hukum tersangka Slamet, eks Kepala SMA Negeri 19 Palembang, M Sigit Muhaimin didampingi Prenky Adiatmo dan Fraz Sanjaya, dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan, mendatangi Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (1/8/2023).
Kedatangan mereka untuk mengajukan gugatan Pra Peradilan (Prapid) tentang penetapan tersangka atas nama kliennya, Slamet, yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang beberapa waktu lalu.
“Jadi kami telah mendapatkan register nomor : 22 Prapid 2023 PN Palembang, sudah teregister gugatan kita berkenaan tentang penetapan tersangka yang ditujukan ke klien kami yang sekarang ditahan,” kata Sigit, didampingi kedua rekannya.
Sigit mengatakan, bahwa mereka sudah teregistrasi sebagai kuasa hukum kliennya Slamet eks Kepsek SMA Negeri 19 Palembang tersebut. Untuk poin-poin pengajuan Prapid disebutkan rekan Sigit, Prenky ada beberapa poin.
“Yang pertama kita mempersalahkan penetapan tersangkanya. Kemudian tentang mekanisme di tahannya dari pada klien kami dan juga ini salah satu bentuk upaya hukum agar mencari keadilan itu ditegakkan secara maksimal,” sambung Prenky.
Sementara untuk poin-poin penetapan tersangka oleh Kejari Palembang yang menjadi keberatan kliennya mereka, bahwa tersangka sudah dipanggil sebanyak 4 kali sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Palembang.
“Untuk point poin penetapan tersangka yang ditetapkan oleh kejari yang kita ajukan yaitu penetapan tersangka klien kami slamet selaku kepsek bahwasanya klien kami di panggil sebanyak 4 kali hanya sebagai saksi dihari yang sama ketika ia datang dia langsung ditetapkan sebagai tersangka ia tidak diberikan hak untuk menghadirkan penasihat hukum pribadi,”ungkapnya.
Frengky juga mengatakan seharusnya pihak kejari memberikan tenggang waktu atau memberikan kebebasan agar kliennya bisa menghadirkan penasihat hukumnya agar lebih objektif dalam pemeriksaannya.
“Makanya kita uji di pra peradilan. Harapan kita mengharapkan status penetapan tersangka terhadap klien kita untuk dicabut dan dipulihkan kembali seperti semula,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menetapkan dua orang tersangka dengan inisial SL selaku Kepala Sekolah dan AR Ketua Komite dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang Tahun 2021 dan Tahun 2022.
Penetapan para tersangka tersebut didasari dengan adanya dua alat bukti yang telah dimiliki oleh tim penyidik antara lain keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli.
Penyidik Kejari Palembang mengenakan pasal terhadap kedua tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana mana telah telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kedua tersangka tersebut, sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, secara resmi langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk 20 hari kedepan.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan para tersangka tersebut, sebesar Rp 358.777.250.
Sebelumnya, Jaksa penyidik Kejari Palembang telah melakukan penggeledahan di SMA Negeri 19 dan telah mengamankan barang bukti berupa Buku Rekening Atas nama Komite SMA Negeri 19 Palembang, Berkas Pengeluaran Rutin, Berkas Hutang Piutang Komite, Daftar Hadir Rapat Komite, 1 Unit CPU Merk Simbadda, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Kemudian, Rekap Kartu Inventaris Barang, Asli dan Foto Copy Surat Pernyataan dan Daftar Hadir Rapat Komite, Undangan Orang Tua Siswa Kelas X 12 kelas, Kelas XI dan XII 13 kelas. (ANA)
Komentar