Pengiriman Sabu dari Aceh Tujuan Bangka Melalui Perairan Digagalkan Polda Sumsel

- Redaksi

Selasa, 1 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram dari Aceh. Barang haram tersebut digagalkan di Dermaga Stasiun Kertapati, tepatnya di Jalan Ki Maragon, Kecamatan Kertapati Palembang, Rabu, 25 Juli 2023, sekitar pukul 11.30 WIB.

Sabu itu dibawa tiga orang pelaku bernama Rawalidi (37), Ahmad Sugianto (39) warga Palembang sebagai kurir, dan Zaliarfani (47) warga Banyuasin.

Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan bahwa sabu tersebut jaringan internasional. “Sabu itu berasal dari Aceh,” kata dia, Selasa (1/8/2023).

Dikatakan AKBP Harissandi, dari pengakuan pelaku barang haram tersebut dibawa oleh pelaku berinisial (KR) DPO.

“Sabu ini diambil oleh dua kurir bernama Rawaldi dan Ahmad Sugianto, rencananya akan di kirim ke Bangka menggunakan speedboat yang telah disewa dari Zaliarfani seharga Rp4,5 juta,” jelas dia.

Rencananya barang haram tersebut akan dikirim pada hari ini melalui jalur air. “Belum sempat dikirim, kedua kurir dan satu orang penyewa speedboat ditangkap dengan barang bukti 3 Kg sabu-sabu,” terang dia.

Lanjut dikatakan Harissandi, barang tersebut disimpan di bagian depan speedboat tersebut.

“Ketiga pelaku kami bawa ke Mapolda Sumsel, masih kami lakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya,” beber dia.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni tiga kemasan plastik teh Cina Guanyinwang narkotika jenis sabu seberat 3 Kg, satu tas ransel warna hitam, satu unit speedboat dan lima unit ponsel.

Sementara itu, Rawalidi mengatakan bahwa dirinya sudah dua kali mengirim barang tersebut ke Bangka. “Sekali antar saya dan teman saya mendapatkan upah Rp 5 juta,” jelasnya.

Ia mengatakan, barang haram itu diambilnya dari seseorang berasal dari Aceh. “Pada saat mengirim barang itu yang ketiga kalinya kami ditangkap,” kata dia.

Atas ulanya palaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Repbulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati/seumur hidup. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah
Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru