Gunakan Dana Desa Rp1,7 Miliar untuk Foya-foya, Mantan Kades Divonis 6 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 31 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Rajiman, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp1,7 miliar tahun anggaran 2018-2019, dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara.

Vonis terhadap Mantan Kepala Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin tersebut, dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Masriati, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (31/7/2023).

Selain pidana penjara, terdakwa Rajiman turut dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Rajiman juga di hukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.

Dengan ketentuan, apabila tidak ada harta benda yang cukup untuk mengembalikan uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana selama tiga tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa Rajiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Desa Pulau Borang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Adapun hal-hal yang memberatkan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa pernah dihukum dalam perkara tindak pidana pencurian dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan serta tulang punggung keluarga.

“Mengadili dengan ini. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rajiman selama 8 tahun penjara denda 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar,” tegas hakim ketua, saat membacakan tuntutan.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa, untuk menyatakan pikir-pikir, terima atau banding.

Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Rajiman selaku Kepala Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, bersama-sama saudara Nawawi Kodir dan Noffaredy, pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta secara melawan hukum telah menyalahgunakan Dana Desa tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.

Bahwa perbuatan terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1,7 miliar.

Adapun modus yang dilakukan terdakwa Rajiman yaitu, pada tahun 2018 dan tahun 2019 saat menjabat Kades Pulau Borang, menganggarkan beberapa kegiatan fisik dan kegiatan rutin Desa Pulau Borang dengan didukung dana yang bersumber dari Dana Desa.

Kemudian alokasi Dana Desa dan bantuan Gubernur, pada tahun tersebut, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif namun pada laporan realisasi pertanggungjawaban anggaran dibuat seolah-olah 100 persen.

Dari hasil pemeriksaan terdakwa mengaku bahwa sebagian uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan berfoya-foya. Terdakwa Rajiman pada saat itu, sempat melarikan diri (Buron) dan berhasil ditangkap di wilayah Tangerang Banten. (ANA)

Berita Terkait

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun
Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus
Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang
Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap
Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur
Polisi Bongkar Dugaan Praktik IMEI iPhone Inter, Empat Terdakwa Jalani Sidang
Kasus Suap Smart Board Rp13,15 Miliar, Direktur PT MSA Dituntut 2 Tahun 2 Bulan
Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur

Berita Terbaru

Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang

Kota Palembang

Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang

Selasa, 20 Okt 2026 - 15:17 WIB