3 Saksi Kompak Sebut Konten Kriuk Babi Lina Mukherjee Sakiti Hati Umat Islam

Hukum33 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), menghadirkan tiga orang saksi terkait kasus UU ITE yang menjerat terdakwa Lina Mukherjee, atas unggahan video makan kriuk babi sambil mengucapkan ‘bismillah’ di akun TikTok miliknya.

Dalam sidang dihadapan Majelis Hakim Romi Siantara, saksi Martinawati warga Palembang, sangat menyayangkan sikap terdakwa Lina Mukherjee yang memakan kriuk babi sambil mengucapkan kata ‘bismillah’.

“Sebelumnya, saya tidak tahu soal video terdakwa, tapi anak saya melihatkan video tersebut, dan sangat kesal sebagai umat Islam terdakwa memakan kriuk babi mengucapkan kata bismillah,” ungkap saksi di PN Palembang, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga :  Notaris Tertipu Beli Sebidang Tanah, Kerugian Capai Puluhan Juta

Ia juga menegaskan, dirinya saat melihat video tersebut tidak mungkin terdakwa Lina Mukherjee sengaja dan tidak mungkin keceplosan saat mengucapkan bismillah makan kriuk babi.

“Dengan memakan ini saya akan dibuang oleh keluarga saya dan dicoret dari kartu Keluarga, jadi dia tahu tidak mungkin keceplosan mengucapkan bismillah makan kriuk babi,” jelas saksi, saat menirukan ucapan terdakwa dalam video.

Sementara itu, saksi KH Khobir Ashari, mengatakan dirinya salah satu ulama melihat video tersebut sangat menyakitkan hati umat Islam dengan membaca bismilah memakan yang diharamkan dalam agama Islam.

“Video yang dibuat terdakwa sambil memakan kriuk babi mengucapkan bismillah sangat menyakiti hati umat Islam,” tegas saksi.

Baca Juga :  Gunakan Dana Desa Rp1,7 Miliar untuk Foya-foya, Mantan Kades Divonis 6 Tahun Penjara

Sementara itu usai sidang terdakwa Lina Mukherjee enggan berkomentar sedikitpun kepada awak media. Diketahui dalam dakwaannya Influencer Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.

Lina dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.

“Tindakan terdakwa dinilai telah memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa,” ungkap Siti Fatimah, JPU Kejati Sumsel.

Ia merincikan, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, dimana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya. Video tersebut diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.

Baca Juga :  Sekda Sumsel Beri Kesaksian Kasus PTSL Alang-Alang Lebar

Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU ITE,” jelasnya.

Berdasarkan, pertimbangan dari beberapa ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif yang memancing permusuhan antar umat.

“Perbuatan terdakwa juga telah mengganggu kehidupan beragama dan sila pertama tentang ketuhanan,” ungkapnya. (ANA)

    Komentar