Jadi Syarat Mudik, Warga Palembang Ramai Suntik Vaksin Booster 

- Redaksi

Selasa, 19 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan mudik lebaran Tahun 2022 dengan syarat sudah di vaksin Booster.

 

Sedangkan untuk masyarakat yang belum divaksin booster, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen/PCR sebagai syarat perjalanan.

 

Dengan telah diterbitkannya aturan tersebut, membuat masyarakat kota Palembang beramai-ramai melakukan vaksin booster. Bahkan pelayanan vaksinasi booster mengalami peningkatan yang cukup signifikan, dari sebelumnya.

 

Kepala Puskesmas OPI, drg Andhika Sitasari mengatakan, sejak pemerintah memperbolehkan mudik dengan syarat harus divaksin booster, antusias masyarakat untuk di vaksin booster mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

 

“Alhamdulillah, antusias masyarakat untuk untuk vaksinasi booster mengalami peningkatan semenjak vaksin booster menjadi syarat mudik,”

ungkapnya ketika diwawancarai, Senin (18/04) kemarin.

 

Ia mengatakan, dalam satu hari pihaknya dapat melayani kurang lebih 20-30 masyarakat yang ingin menjalani vaksinasi booster.

 

“Rata-rata perhari kita bisa melayani peserta vaksinasi booster sekitar 20-30 orang dengan jenis vaksin yang disuntikkan yakni Astrazaneca,” katanya.

 

Meski demikian, lanjut Andhika, pihaknya saat ini juga tengah gencar melakukan sosialisasi kepada kalangan lansia yang belum menjalani vaksinasi.

 

“Selain vaksin booster saat ini kita juga fokus mengedukasi kalangan lansia yang belum divaksin supaya mau disuntik vaksin. Sehingga beberapa pegawai Puskesmas juga telah kita tugaskan terjun langsung ke lapangan untuk melakukan sosialisasi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terbaru

Empat Lawang

Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Pembakaran Lahan 4 Hektare

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:59 WIB