Jadi Saksi, Eks Gubernur Sumsel Dicecar Soal Cek Rp 1 Miliar Dana KONI

- Redaksi

Selasa, 9 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan, terkait Pencairan Deposito dan Dana Hibah serta Pengadaan Barang yang bersumber dari APBD tahun Anggaran 2021 sebesar Rp3,4 miliar yang menjerat dua terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (9/1/2024).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan tujuh saksi. Di antaranya, mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman dan pengurus KONI Sumsel.

Dalam keterangannya, Syahrial Oesman mengakui bahwa telah menyerahkan cek sebesar Rp1 miliar kepada Hendri Zainuddin untuk digunakan sebagai dana abadi KONI Sumsel.

“Saya pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan terkait kapasitas saya sebagai Gubernur Sumsel. Saat pemeriksaan saya dimintai keterangan terkait cek sebesar Rp1 miliar yang didepositokan untuk dana abadi KONI,” ujar Syahrial Oesman dalam persidangan.

Kemudian tim penuntut umum mempertegas kepada saksi Syahrial Oesman terkait dana abadi KONI yang dimaksud.

“Saudara saksi, dana abadi Rp1 miliar itu maksudnya apa?,” Tanya jaksa.

“Itu sebenarnya dana KONI yang tidak mengikat dari sumbangan pihak ke III, dan bisa dicairkan bunganya saja, makanya uangnya dijadikan dana abadi, karena penyelenggaraan PON sudah ditanggung oleh APBD,” ujar Syahrial Oesman.

Kemudian majelis hakim bertanya terkait pertanggungjawaban dana abadi tersebut.

“Saudara saksi uang Rp1 miliar itu pertanggungjawaban kemana?,” Tanya hakim.

“Uang itu yang bertanggung jawab KONI, karena kegunaan bunga depositonya untuk operasional KONI seperti bayar listrik dan lain-lain,” jawab Syahrial.

Majelis hakim kembali meminta kepada saksi Syahrial Oesman untuk menjelaskan terkait penyerahan cek tersebut kepada Hendri Zainuddin selaku ketua KONI.

“Saudara tadi mengatakan cek Rp1 miliar itu diserahkan kepada Hendri Zainuddin pada saat itu cek tersebut atas nama siapa?,” Tanya hakim lagi.

“Pada saat itu cek masih atas nama saya, kemudian setelah diserahkan ke Hendri Zainuddin selaku ketua KONI pada tahun 2021, berubah spesimen namanya. Cek itu fisiknya saja, tetapi bunganya saja yang dicairkan,” jelas saksi Syahrial Oesman.

Setelah mendengarkan keterangannya, majelis hakim meminta kepada penuntut umum agar menghadirkan kembali Syahrial Oesman sebagai saksi saat pemeriksaan saksi Junaidi terkait penyerahan cek Rp1 miliar kepada Hendri Zainuddin.

“Penuntut umum, agar menghadirkan lagi saksi Syahrial Oesman saat Junaidi diperiksa di persidangan untuk di konfrontir,” ujar hakim.

Dalam dakwaan, kedua terdakwa tersebut bersama-sama dengan Hendri Zainuddin selaku Ketua Umum KONI Sumsel didakwa telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp3,4 miliar.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” tegas penuntut umum.

Seperti diketahui dalam perkara tersebut, tim penyidik Kejati Sumsel sudah menetapkan tiga orang tersangka.

Selain Suparman Romans dan Ahmad Tahir, satu tersangka lagi yakni Hendri Zainuddin selaku Ketua KONI Sumsel untuk perkaranya dipending karena yang bersangkutan saat ini statusnya sebagai Calon Legislatif. (ANA)

Berita Terkait

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat
Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Kuasa Hukum Minta Yansori Dibebaskan, Tegaskan Unsur Korupsi Tak Terbukti dan Bantah Terdakwa Mafia Tanah
Mengabdi 15 Tahun, Eks Karyawan Gugat BRI ke PHI Palembang, Diduga Di-PHK Sepihak
Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua
Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:32 WIB

Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Kuasa Hukum Minta Yansori Dibebaskan, Tegaskan Unsur Korupsi Tak Terbukti dan Bantah Terdakwa Mafia Tanah

Berita Terbaru

Lahan Kosong 5000 M2 Ex Dermaga Batubara Dilalap Sijago Merah

Kota Palembang

Lahan Kosong 5000 M2 Ex Dermaga Batubara Dilalap Sijago Merah

Senin, 3 Agu 2026 - 22:39 WIB