SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Anggota Unit 2 Satres Narkoba Polres Ogan Ilir menangkap oknum security di Kabupaten Ogan Ilir. Dia ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial M.A (34) warga Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja menyampaikan bahwa Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi Pekat Musi 2025 yang dilakukan oleh Polres Ogan Ilir.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/14/III/2025/Sumsel/SPKT Polres OI/Narkoba. “Pelaku diringkus di kediamannya pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, ” sampai Surya, Jumat (7/3/2025).
Dari tangan tersangka, anggota mengamankan 19 paket sabu seberat 4,61 gram. “Barang haram itu disimpan dalam minyak rambut dan kaleng rokok,” ujar Surya.
Selain menangkap tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu timbangan digital, satu ball plastik klip, satu sekop pipet plastik, serta beberapa wadah yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
“Kami juga turut menyita satu unit ponsel merek Infinix 6 warna biru serta uang tunai sebesar Rp 260 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba,” ungkap Surya.
Saat ini, kata Surya, pelaku sudah dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamankan, sementara barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Ogan Ilir,” tegas Surya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tutur Surya. (ANA)
Komentar