Jadi Mentor FEC, Aufa : Saya Juga Korban

- Redaksi

Jumat, 15 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel, Aufa Syahrizal. (Photo: Reza Mardiansyah)

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel, Aufa Syahrizal. (Photo: Reza Mardiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Aufa Syahrizal akhirnya mengkonfirmasi terkait banyaknya pemberitaan yang menyebut jika dirinya juga bagian dari Aplikasi Investasi online Future e-Commerce (FEC) yang menimbulkan banyak korban.

Aplikasi yang berbentuk investasi ini sendiri tengah heboh karena diduga bodong atau wanprestasi bagi anggota-anggotanya. Dikabarkan ribuan orang menjadi korban dari kebohongan aplikasi ini.

Sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumsel, Aufa disebut – sebut pernah sebagai mentor FEC di kota Palembang. Bahkan foto dan video saat dirinya memberikan mentoring telah tersebar di media sosial.

Menjawab tuduhan ini, Aufa menjawab bahkan dirinya juga sebagai korban dari aplikasi tersebut. Ia mengatakan jika menjadi mentor bukan bagian dari Aplikasi itu, melainkan karena prestasi yang ia dapatkan sebagai apresiasi kerja sebagai member.

“Video yang beredar itu benar saya, video itu dibuat sebelum FEC dinyatakan bermasalah atau Bodong, saya disini juga korban,” kata Aufa di konfirmasi, Jumat 15/9/2023.

Aufa menegaskan jika dirinya juga sebagai korban, berapa tidak. Ia tak bisa mencairkan dana Rp. 170 juta yang telah ia depositkan dengan harapan bisa menadapat untung.

Ia menceritakan awal mula tertarik ikut ajakan teman yang langsung mengirimkan aplikasi tersebut dengan penjelasan jika aplikasi dengan penjelasan profil perusahaan, ada benefit, ada surat dari Kemenkumham dan Menteri Investasi dan Peradangan serta NPWP.

“Melihat kelegalan perusahaan ini saya tertarik ikut, aplikasi ini telah berjalan sejak bulan Februari, namun saya bergabung sejak mulai Mei 2023 lalu,” ungkapnya.

Apalagi ia mendengar sudah ada yang berhasil seperti ada penjaga toko yang berhasil mendapatkan pendapatan Rp 150 juta per hari. Ada juga ibu-ibu pendapatannya Rp 75 juta per hari, ada Rp 20 juta dan lain-lain. Lantas dari situlah ia tertarik mengikuti aplikasi tersebut.

“Apalagi aplikasi tersebut tanpa ada paksaan, karena tidak diwajibkan untuk mengajak orang, hanya jual barang juga bisa,” ungkapnya.

Barang barang yang dijual oleh aplikasi ini berbentuk Kaos Kaki, sepatu, celana, alat elektronik, topi, kacamata dan lain-lain layaknya seperti e-commerce lainnya. Namun dipasarkan di Eropa dan Amerika, Jadi hanya perlu ngeluarin modal dan nanti akan mendapatkan keuntungan.

Ada dua cara dapat mengikuti aplikasi ini, yaitu yang program perdagangan biasa dan ada yang koperasi. Untuk koperasi untuk bintang 5 modal Rp 34 juta dalam 10 hari mendapatkan keuntungan Rp 138 juta dengan rincian per hari bisa dapat Rp 13,8 juta.

“Saya telah di tawarkan untuk produk toko pabrik, awalnya lancar namun ia belum ikutan yang koperasi karena masih mengumpulkan modal. Lalu pada 2 September ia ada modal dan langsung membeli 5 koperasi, artinya Rp 170 juta,” jelasnya.

Dengan harapan dalam 10 hari bisa untung setengah miliar, Namun belum merasakan keuntungan, pada 4 September nya sudah dibekukan OJK/PAKI, “jadi saya juga korban,” ungkapnya.

“Yang membuat hal ini jadi heboh karena di negara kita ada peraturan harus ada ijin OJK, maka pada 4 September OJK/PAKI melakukan pembekuan aktifitas FEC karena dianggap belum legal,” katanya.

Berita Terkait

Serentak di 4 Kota, Telkomsel Hadirkan Nonton Bareng Bola Gembira MAXStream TV
Ayah Irza Datangi Palembang, Tunjuk Kuasa Hukum Baru Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam
Pelaku Jambret Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap, Satu Rekannya Masih Buron
Dugaan Penyelewengan Dana Rp76 Miliar, Yayasan PT PGRI Sumsel Laporkan Sejumlah Pengurus ke Polda
Pedagang dan Pemerintah Capai Kesepakatan, Pasar 7 Ulu Akan Ditata Ulang untuk Kurangi Kemacetan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:47 WIB

Serentak di 4 Kota, Telkomsel Hadirkan Nonton Bareng Bola Gembira MAXStream TV

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:26 WIB

Ayah Irza Datangi Palembang, Tunjuk Kuasa Hukum Baru Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:11 WIB

Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:36 WIB

Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam

Berita Terbaru