SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ahmad Fauzi alias Ateng, terdakwa kasus kepemilikan 1,5 Kg sabu jaringan Tangga Buntung, tak seberuntung istrinya Hijriah Agustina yang semula dituntut 16 tahun penjara, namun divonis bebas murni oleh majelis hakim PN Palembang.
Pasalnya, terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng (34) pada persidangan yang digelar Selasa (9/11/2021) majelis hakim PN Palembang diketuai TOCH Simanjuntak SH MH, mengganjarnya dengan hukuman pidana 14 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, terdakwa Ateng terbukti telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram. Dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tentang narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan,” tegas TOCH Simanjuntak.
Hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, menurut hakim bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan serta mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang dihadirkan secara virtual dengan didampingi penasihat hukum Megaria SH menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu.
Hal yang sama juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indra Susanto SH menyatakan pikir-pikir, yang kala itu menuntut terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara.
Dengan telah divonis Ahmad Fauzi, majelis hakim PN Palembang telah menjatuhkan pidana yang sama kepada dua terdakwa lainnya yakni Robinson dan Abdullah alias Aap, sementara Hijriah istri terdakwa Ateng divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. (Kik)
Komentar