Isi BBM Berulang-Ulang, HW Ditangkap Polisi

- Redaksi

Kamis, 13 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG –  Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap dua orang pelaku penyalah gunaan BBM jenis Solar secara berulang-ulang. Pelaku ialah HW alias BT (42) warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku HW berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi di SPBU Muara Baru, Jalan Lintas Timur Desa Anyar, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dari informasi tersebut, Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pengecekan ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), pada Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.

“Setelah dicek benar, adanya kegiatan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi yang dilakukan oleh pelaku, saat itu juga anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku HW,” ungkap Putu saat gelar press release di Polda Sumsel, Kamis (13/7/2023).

“Jadi pelaku ini melakukan pengisian berulang-ulang ke dalam tangki BBM yang telah dimodifikasi oleh pelaku,” tambah Putu.

Dikatakan Putu bahwa pada saat dilakukakan pemeriksaan pada mobil Toyota Kijang Krista, anggota menemukan baby tank kapasitas 1000 liter yang tersambung dengan tanki BBM yang berisi minyak solar sebanyak 700 liter.

Selain itu, anggota juga menemukan satu buah mesin sedot, satu buah selang ukuran 2 inch dengan panjang kurang lebih 3 meter.

“Dan berdasarkan keterangan dari pelaku HW dia sudah melakukan kegiatan tersebut sebanyak tiga kali,” kata Putu.

Dalam pengisian BBM, lanjut Putu, pelaku HW dibantu oleh AR alias BW (24) salah seorang operator SPBU. Kemudian personel juga melakukan penangkapan terhadap pelaku BW.

“Dan berdasarkan pengakuan pelaku BW, dia mendapatkan upah sebesar Rp 150 ribu per liter,” jelas Putu.

Saat ini lanjut Putu, pihaknya sedang melakukan pengembangan atas kasus tersebut. “Siapa saja yang memesan, dan apakah pihak SPBU juga terlibat dalam kasus ini,” jelas Putu.

Atas ulahnya, kedua pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman kurungan enam tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Berita Terbaru

Kota Palembang

ASICS Gel Kayano 33 Tawarkan 6 Teknologi Baru, Cocok untuk Pelari!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:27 WIB