Ini Cara Pemkot Minimalisir Kelangkaan Minyak Goreng

- Redaksi

Senin, 14 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi pasar minyak goreng di Kecamatan Pagar Alam Utara. (Photo: Delta Handoko)

Operasi pasar minyak goreng di Kecamatan Pagar Alam Utara. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Upaya meminamilisir kelangkaan minyak goreng beberapa bulan terakhir, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam menggelar operasi pasar minyak goreng yang dupusatkan di lima Kecamatan se-Kota Pagar Alam.

Pantauan di lapangan, Senin (14/3/2022) tepatnya di Kecamatan Pagar Alam Utara, sebanyak 8,500 liter atau satu truck mintak goreng kemasan merk fortune di siapkan untuk masyarakat dengan syarat harus membawa fhotocopy Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta keterangan sudah vaksin ketiga (booster).

Pelaksana Teknis Kegiatan operasi pasar Disperindagkop Kota Pagar Alam Fitra mengatakan, pelaksanaan operasi pasar minyak goreng dilaksanakan serentak di lima Kecamatan se Kota Pagar Alam.

“Untuk di Kecamatan Pagar Alam sendiri Dikatakan Fitra, Pemerintah menyiapkan sebanyak 8.500 liter minyak goreng kemasan merk Fortune,” terangnya.

Sementara salah seorang warga Kecamatan Pagaralam Rohmawati mengaku sangat terbantu dengan adanya operasi pasar minyak goreng ini, ia mengatakan per orang dibatasi dua liter Migor kemasan dengan harga Rp27 ribu.

“Ya sangat terbantu, kan sekarang minyak mahal dan susah didapat bisa sampai Rp24 ribu per liternya, nah di operasi pasar ini satu liternya harganya Rp13,5 ribu, tapi kalau bisa lain kali Syaratnya jangan terlalu banyak ribet,” jelasnya.

Masyarakat yang melakukan pembelian minyak goreng harus memenuhi persyaratan berdasarkan surat Sekretaris Daerah Pemkot Pagaralam, tentang intruksi pelaksanaan operasi pasar minyak goreng ada lima kecamatan yang akan menjadi lokasi operasi pasar tersebut.

Sementara sebelumnya, terkait operasi pasar ini Pemerintah Kota Pagar Alam telah mengeluarkan edaran  tertanggal 11 Maret 2022 Nomor 510/71/DISP2KUKM/2022 perihal pelaksanaan operasi pasar di kecamatan.

Adapun syarat untuk membeli minyak goreng yang telah ditetapkan Pemkot Pagaralam, yakni:

1. Membawa KTP dan KK.

2. Membawa Bukti Vaksinasi Covid 19 yang pertama dan kedua atau bila ada membawa bukti vaksin booster Covid-19.

3. membawa uang pas untuk membeli minyak goreng

4. menerapkan protokol kesehatan khususnya menggunakan masker.

Sedangkan lokasi yang akan dilaksanakan operasi pasar minyak goreng di lima Kecamatan, yakni:

1. Kecamatan Pagar Alam Utara

2. Kecamatan Pagar Alam Selatan

3. Kecamatan Dempo Utara

4. Kecamatan Dempo Tengah

5. Kecamatan Dempo Selatan

Berita Terkait

Pagar Alam Kembali Raih WTP, Walikota Ludi Sampaikan LPP APBD 2025 ke DPRD
Pagar Alam Kirim Tim U-15 ke Piala Soeratin, Misi Bawa Nama Kota ke Jakabaring
Gubernur Sumsel Resmikan Rumah Baghi, Rumah Adat Pagar Alam Pusat Konsultasi Hukum
Gratis! Dinkes Pagar Alam Tebar 7 Layanan Kesehatan Di Momen HUT Ke-25
Sinegritas untuk Kemajuan! Sidang Paripurna DPRD Warnai HUT Ke-25 Kota Pagar Alam
Sehari Sepulang dari Tanah Suci, Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah Langsung Pimpin Upacara HUT ke-25 
HUT ke-25 Pagar Alam,UPT RSD Besemah Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Besemah Expo
Tangis Haru Pecah Di Gunung Gare! Walikota Ludi Oliansyah Bersama 208 Jamaah Haji Pagar Alam Pulang Dengan Selamat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:51 WIB

Pagar Alam Kembali Raih WTP, Walikota Ludi Sampaikan LPP APBD 2025 ke DPRD

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:45 WIB

Pagar Alam Kirim Tim U-15 ke Piala Soeratin, Misi Bawa Nama Kota ke Jakabaring

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:59 WIB

Gubernur Sumsel Resmikan Rumah Baghi, Rumah Adat Pagar Alam Pusat Konsultasi Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:39 WIB

Gratis! Dinkes Pagar Alam Tebar 7 Layanan Kesehatan Di Momen HUT Ke-25

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sinegritas untuk Kemajuan! Sidang Paripurna DPRD Warnai HUT Ke-25 Kota Pagar Alam

Berita Terbaru