Iming-Imingi Uang Rp5 Ribu, Pria 49 Tahun Diduga Cabuli Bocah 10 Tahun hingga Lima Kali

- Redaksi

Kamis, 29 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku

Pelaku

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID– Seorang pria berinisial EK (49) diamankan anggota Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang setelah dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 10 tahun. Mirisnya, perbuatan tersebut diduga telah dilakukan tersangka sebanyak lima kali sejak korban duduk di kelas II sekolah dasar (SD).

 

Warga Jalan Taqwa, Lorong Jakarta, Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, itu ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan orang tua korban yang masuk ke SPKT Polrestabes Palembang pada 16 Oktober 2026.

 

Berdasarkan keterangan awal, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/10/2026). Saat itu, EK mengantarkan korban berinisial G dari rumah menuju tempat les. Namun, ketika menjemput korban pada siang harinya, tersangka tidak langsung mengantarkannya pulang.

 

Korban justru dibawa ke sebuah sekolah dasar negeri di Jalan Taqwa Mata Merah, Palembang. Sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka mengajak korban masuk ke salah satu ruang kelas yang sedang kosong.

 

Di dalam kelas, tersangka diduga menyuruh korban duduk di sudut ruangan. Pintu kelas kemudian ditutup dan diganjal menggunakan kursi. Setelah itu, tersangka diduga membuka pakaian korban dan melakukan persetubuhan secara paksa selama kurang lebih 10 menit.

 

Usai melakukan perbuatannya, tersangka menyuruh korban mengenakan kembali pakaiannya, kemudian bersembunyi di bawah meja karena terdengar suara sejumlah guru di luar kelas.

 

Dalam kejadian tersebut, EK juga diduga menjanjikan uang Rp5.000 kepada korban untuk membeli jajanan. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam penyelidikan, dugaan perbuatan serupa disebut telah terjadi hingga lima kali sejak korban masih duduk di kelas II SD.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, polisi bergerak setelah menerima laporan dari orang tua korban dan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi.

 

“Jadi benar, setelah mendapatkan laporan orang tua korban, petugas PPA langsung melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi-saksi. Setelah mengetahui identitas pelaku, EK berhasil diamankan saat berada di rumahnya,” ungkap Jedi, Kamis (29/10/2026).

 

Jedi mengatakan, penyidik masih memeriksa tersangka untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi kejadian lainnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sehelai pakaian milik korban.

 

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi keterangan dan alat bukti dalam perkara tersebut.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Dua Pelaku Penembak Anggota Satres Narkoba Palembang Ternyata Pernah Curi Motor di SU I
Hotel The ALTS Somasi Terbuka Pendemo, Siapkan Jalur Hukum Jika Tuduhan Tak Terbukti
Kasus ISPA Harian Sumsel Masih di Angka 1.660
Pengamat: Yayasan IGM Perlu Jujur Akui Ada Aktivitas Komersial, Status Nirlaba Tak Otomatis Bebas PBB
Soroti Dampak Buruk Karhutla Sumsel, Mafesripala Gelar Seminar Umum Green Impact di Unsri PALEMBANG
Dokter Muda Ribut Dengan Mertuanya Sudah Dimediasi Damai Secara Kekeuargaan
Kuasa Hukum Korban Nilai Unsur Penggelapan dalam Jabatan Ok­lina Zurhayati Terpenuhi
Simpul Pangan Nusantara Himpun Pengetahuan Pangan Lokal Sumsel

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Dua Pelaku Penembak Anggota Satres Narkoba Palembang Ternyata Pernah Curi Motor di SU I

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Iming-Imingi Uang Rp5 Ribu, Pria 49 Tahun Diduga Cabuli Bocah 10 Tahun hingga Lima Kali

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Hotel The ALTS Somasi Terbuka Pendemo, Siapkan Jalur Hukum Jika Tuduhan Tak Terbukti

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Pengamat: Yayasan IGM Perlu Jujur Akui Ada Aktivitas Komersial, Status Nirlaba Tak Otomatis Bebas PBB

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:53 WIB

Soroti Dampak Buruk Karhutla Sumsel, Mafesripala Gelar Seminar Umum Green Impact di Unsri PALEMBANG

Berita Terbaru