PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID– Seorang pria berinisial EK (49) diamankan anggota Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang setelah dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 10 tahun. Mirisnya, perbuatan tersebut diduga telah dilakukan tersangka sebanyak lima kali sejak korban duduk di kelas II sekolah dasar (SD).
Warga Jalan Taqwa, Lorong Jakarta, Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, itu ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan orang tua korban yang masuk ke SPKT Polrestabes Palembang pada 16 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/10/2026). Saat itu, EK mengantarkan korban berinisial G dari rumah menuju tempat les. Namun, ketika menjemput korban pada siang harinya, tersangka tidak langsung mengantarkannya pulang.
Korban justru dibawa ke sebuah sekolah dasar negeri di Jalan Taqwa Mata Merah, Palembang. Sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka mengajak korban masuk ke salah satu ruang kelas yang sedang kosong.
Di dalam kelas, tersangka diduga menyuruh korban duduk di sudut ruangan. Pintu kelas kemudian ditutup dan diganjal menggunakan kursi. Setelah itu, tersangka diduga membuka pakaian korban dan melakukan persetubuhan secara paksa selama kurang lebih 10 menit.
Usai melakukan perbuatannya, tersangka menyuruh korban mengenakan kembali pakaiannya, kemudian bersembunyi di bawah meja karena terdengar suara sejumlah guru di luar kelas.
Dalam kejadian tersebut, EK juga diduga menjanjikan uang Rp5.000 kepada korban untuk membeli jajanan. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam penyelidikan, dugaan perbuatan serupa disebut telah terjadi hingga lima kali sejak korban masih duduk di kelas II SD.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, polisi bergerak setelah menerima laporan dari orang tua korban dan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi.
“Jadi benar, setelah mendapatkan laporan orang tua korban, petugas PPA langsung melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi-saksi. Setelah mengetahui identitas pelaku, EK berhasil diamankan saat berada di rumahnya,” ungkap Jedi, Kamis (29/10/2026).
Jedi mengatakan, penyidik masih memeriksa tersangka untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi kejadian lainnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sehelai pakaian milik korban.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi keterangan dan alat bukti dalam perkara tersebut.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















