PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Manajemen Hotel The ALTS Palembang melalui tim kuasa hukumnya melayangkan somasi terbuka kepada Aliansi Aktivis Kritis Indonesia (A2KI) menyusul aksi demonstrasi yang kembali digelar di depan hotel tersebut, Kamis (29/10/2026). Pihak hotel menilai tudingan terkait kelengkapan perizinan telah merugikan reputasi perusahaan dan memperingatkan akan menempuh jalur hukum jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan.
Kuasa hukum Hotel The ALTS Palembang dari Titis Rachmawati, SH, MH & Associates, Bayu Prasetya Andrinata, SH, mengatakan aksi tersebut merupakan demonstrasi kedua yang dilakukan A2KI. Salah satu persoalan yang disoroti massa adalah dugaan hotel tidak memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Bayu menegaskan, pihak hotel memiliki dokumen perizinan yang diperlukan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen dari Dinas Pariwisata, Andalalin, serta kelengkapan administrasi perpajakan.
“Kita sudah terangkan bahwa dokumen perizinan kita dari PBG, Dinas Pariwisata, Andalalin, pajak, kita semua lengkap,” kata Bayu kepada wartawan di Hotel The ALTS Palembang, Kamis (29/10/2026).
Menurut Bayu, koordinator aksi sebelumnya menyampaikan keinginan untuk berdiskusi dengan pihak hotel. Namun, manajemen memilih agar persoalan tersebut terlebih dahulu diklarifikasi melalui instansi yang berwenang.
Ia meminta A2KI menyampaikan surat kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) atau instansi terkait, sekaligus mengundang pihak hotel dalam forum klarifikasi agar persoalan perizinan dapat diperiksa berdasarkan dokumen dan keterangan resmi.
“Kalau memang diskusi, silakan dari koordinator aksi bersuratlah kepada PUPR atau dinas terkait. Undang kami untuk berdiskusi supaya dinas terkait tersebut bisa menentukan kami benar atau salah,” ujarnya.
Bayu juga menyayangkan aksi demonstrasi sebelumnya yang menurutnya telah memasuki area hotel. Ia menegaskan, penyampaian pendapat seharusnya dilakukan di ruang publik yang sesuai ketentuan, bukan di area properti milik pihak lain.
Atas kejadian tersebut, pihak hotel menyampaikan somasi terbuka kepada koordinator aksi. Bayu menyatakan, jika aksi serupa kembali dilakukan dengan tuduhan yang dinilai tidak berdasar, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum, baik pidana maupun perdata.
“Baik itu dugaan fitnah, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, akan ada gugatan perdata. Kalau memungkinkan akan kita juncto-kan dengan UU ITE, dan meminta ganti rugi baik materiil maupun immateriil,” tegasnya.
Kuasa hukum lainnya, Titis Rachmawati, SH, MH, mengatakan sikap manajemen bukan berarti menolak kritik ataupun menghalangi masyarakat menyampaikan aspirasi. Namun, menurutnya, kritik harus didukung data yang valid dan disampaikan melalui mekanisme serta tempat yang sesuai aturan.
Ia menjelaskan, persoalan perizinan, termasuk Andalalin dan kewajiban perpajakan, memiliki mekanisme pemeriksaan melalui institusi yang berwenang. Karena itu, ia mempertanyakan langkah demonstrasi yang dilakukan sebelum pihak hotel menerima klarifikasi dari instansi terkait.
“Menyampaikan tentang perizinan Hotel The ALTS Palembang tentang Andalalin, pembayaran pajak, itu semua ada mekanisme ke institusi yang mengeluarkan regulasi kami. Surat yang kami baca itu ditujukan kepada PUPR. Harusnya dia kembali tanyakan PUPR benar tidak hotel tidak memiliki item-item tersebut,” kata Titis.
Ia menambahkan, manajemen akan menindaklanjuti somasi terbuka tersebut dengan melayangkan somasi tertulis kepada A2KI. Jika pihak aliansi tidak dapat membuktikan tuduhannya, hotel akan mempertimbangkan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Titis menilai tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut berpotensi membentuk persepsi negatif di masyarakat, seolah-olah Hotel The ALTS Palembang tidak mematuhi ketentuan hukum. Menurutnya, hal itu telah merugikan reputasi hotel.
Sementara itu, Koordinator Aksi A2KI, Maulana, mengatakan demonstrasi tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi atas sejumlah persoalan yang menjadi perhatian mereka, termasuk perizinan dan perparkiran.
Maulana juga menyoroti keberadaan pujasera di Jalan Veteran dan mempertanyakan jarak antara lokasi usaha tersebut dengan Hotel The ALTS Palembang, terutama terkait akses pelanggan. Menurutnya, persoalan itu perlu dijelaskan oleh pihak hotel.
“Kami ingin mempertanyakan yang mana pihak ketiga, yaitu pujasera yang ada di Jalan Veteran dan Hotel The ALTS Palembang. Kami mempertanyakan jaraknya. Bagaimana jarak tempuh pelanggan antara pujasera ke Hotel The ALTS itu sangat jauh. Itu yang perlu kami minta penjelasan ke pihak hotel,” ujar Maulana.
Ia mengatakan A2KI masih menunggu kesempatan berdiskusi dengan manajemen hotel agar persoalan yang mereka soroti dapat diklarifikasi dan menemukan solusi.
“Semoga akan mendapatkan solusi, apa yang menjadi permasalahan bisa disampaikan dan kami klarifikasi,” tuturnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















