Imigrasi dan Kemenag Perkuat Sinergi Pengawasan Perkawinan Campuran

- Redaksi

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imigrasi Palembang dan Kemenag Kota Palembang, menandatangani perjanjian kerja sama, dalam upaya memperkuat sinergi pengawasan perkawinan campuran. (Photo: Istimewa)

Imigrasi Palembang dan Kemenag Kota Palembang, menandatangani perjanjian kerja sama, dalam upaya memperkuat sinergi pengawasan perkawinan campuran. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Strategi Pengawasan Orang Asing Terkait Perkawinan Campuran.

Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (31/10) pukul 09.00 WIB ini, juga dirangkaikan dengan Sosialisasi Pengawasan Perkawinan Campuran yang dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan instansi terkait,Jumat (31/10/2025).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan, Siti Lismawati, Kepala Kemenag Kota Palembang Muflikhul Hasan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Khairil Mirza, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Machmudi, serta Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Mohd. Feri Andrian.

Peserta kegiatan terdiri dari pejabat dan staf Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel, perwakilan Kemenag Palembang, para Kepala KUA se-Kota Palembang, serta pegawai Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi.

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa, dipandu Jannette Agustine Subandi selaku pembawa acara.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Palembang, Khairil Mirza, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak sekadar menjadi penandatanganan perjanjian kerja sama, melainkan merupakan langkah awal memperkuat komunikasi, kolaborasi, dan sinergi antar lembaga.

“Ya kami berharap kerja sama ini menjadi pijakan awal untuk kegiatan berkelanjutan, termasuk sosialisasi langsung ke lapangan guna memperluas pemahaman masyarakat terkait pengawasan perkawinan campuran,” ujar Khairil Mirza.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Palembang, Muflikhul Hasan, menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam menghadapi maraknya modus perkawinan campuran yang dilakukan oleh warga negara asing untuk kepentingan tertentu.

“Sosialisasi ini sangat strategis. Kami berharap seluruh pihak dapat lebih tanggap dan responsif dalam melakukan verifikasi terhadap perkawinan campuran agar tidak disalahgunakan. Sinergi ini penting untuk menjaga tertib administrasi sekaligus keamanan keimigrasian,” ujarnya.

Setelah sesi sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang dipandu oleh Machmudi. Dari hasil diskusi, disimpulkan bahwa sinergi antara Kantor Imigrasi dan Kemenag, sangat dibutuhkan, untuk memastikan setiap proses perkawinan campuran berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan berjalan tertib dan lancar serta menghasilkan beberapa poin penting, antara lain:

1. Penandatanganan perjanjian kerja sama menjadi momentum penguatan koordinasi antara dua instansi dalam pengawasan perkawinan campuran.

2. Kedua pihak berkomitmen menjaga tertib administrasi dan efektivitas pengawasan keimigrasian di wilayah Kota Palembang.

3. Sosialisasi ini menjadi langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan izin tinggal melalui modus perkawinan campuran.

4. Kerja sama yang terjalin diharapkan terus berlanjut untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di bidang keimigrasian.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Kemenag Kota Palembang menegaskan komitmen mereka dalam menjaga integritas dan keamanan keimigrasian melalui kerja sama lintas sektor yang kuat dan berkelanjutan. (ANA)

Berita Terkait

Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan
Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap
XLSMART Hadir Lebih Dekat Tingkatkan Pengalaman Pelanggan di Palembang
Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Lima Terdakwa Terseret Dugaan Korupsi Proyek PALI, Fee PPK hingga Beton Tak Sesuai Mutu Disorot
Kesepakatan Dagang Pengusaha Muda Sumsel di TEI 2026 Tembus Rp501,40 Miliar
SMAN Sumatera Selatan Raih Silver di AHMBS 2026 Tingkat Nasional
Premi Asuransi Dibayar, Klaim Ditolak, Ahli Waris Supriadi Masih Dibayangi Tagihan Fortuner

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:41 WIB

XLSMART Hadir Lebih Dekat Tingkatkan Pengalaman Pelanggan di Palembang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Lima Terdakwa Terseret Dugaan Korupsi Proyek PALI, Fee PPK hingga Beton Tak Sesuai Mutu Disorot

Berita Terbaru