Heri Amalindo: Jabatan Saya Belum Berakhir, Tapi SK Penghentian Tak Pernah Diterima

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Proses hukum terkait gugatan mantan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Heri Amalindo terhadap Surat Keputusan (SK) pengangkatan Bupati baru Asgianto ST dan Wakilnya Iwan Tuaji, terus bergulir di meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

‎Dalam sidang terakhir yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025, pihak penggugat telah mengajukan replik sebagai tanggapan atas jawaban tergugat. Dijadwalkan, pada 3 Juli 2025 mendatang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku tergugat akan mengajukan duplik.

‎Baru setelah itu, tahapan pembuktian akan dilakukan, termasuk menghadirkan alat bukti yang rencananya akan disampaikan langsung di Jakarta. Dengan demikian, putusan akhir dari perkara ini diperkirakan masih akan memakan waktu.

‎“Jadi keputusan sidang itu masih lama, karena proses masih berjalan. Kasus yang seperti ini sudah biasa, menang kalah itu merupakan putusan jadi kita tunggu saja kelanjutannya semoga mendapatkan hasil yang diinginkan. Karena menurut penggugat bahwa tergugat itu salah makanya kita lakukan gugatan,” jelas kuasa hukum Heri Amalindo, H Budiman Kusairi SH MH.

‎Menurutnya, sidang Heri Amalindo masih berjalan di PTUN Jakarta. “Berharap pelaksanaan proses hukum dapat berjalan dengan lancar,” harapnya.

‎Kuasa Hukum Heri Amalindo ini mengungkapkan apabila langkah selanjutnya, nantinya di terima / ditolak. Ia mengimbau tim Heri untuk menghornati proses hukum yang sedang berjalan.

‎”Bersama-sama menjaga situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Pali,” ungkpanya.

‎Sebelumnya, Heri Amalindo melayangkan gugatan melalui Kantor Hukum H Budiman Kusairi SH MH & Partner dengan nomor perkara: 125/6/2025/PTUN-JKT, yang telah diperbaiki tertanggal 22 Mei 2025.

‎Mantan Bupati PALI periode 2021–2026 itu mempersoalkan belum diterimanya surat pemberhentian secara resmi dari jabatannya, meskipun kepemimpinan telah berganti kepada Bupati baru, Asgianto, hasil Pilkada Serentak 2024.

‎”Saya hanya mempertanyakan, seperti apa status saya ini. Karena periode jabatan saya sebelumnya juga belum habis. Tapi setelah Pilkada Serentak tidak ada pemberhentian, atau semacam surat yang menegaskan berakhirnya masa jabatan saya,” ujar Heri Amalindo saat dihubungi, Kamis (29/5) lalu.

Berita Terkait

Tanggapi Soal Siswa Keracunan MBG di Muba, Deru Soroti Higienitas dan Jamin Pengobatan Gratis
Tetap Ngemudi Ojol meski Punya Asma dalam Kondisi Kabut Asap, Warga Kertapati Meninggal Akibat Sesak Napas
Pengemudi Ojol Meninggal, Tim Medis RSUD BARI Sempat Lakukan RJP
Brigjen Pol Rony Samtana Gantikan Sandi Nugroho sebagai Kapolda Sumsel
Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Polrestabes Palembang Sediakan Posko Pengobatan Gratis Menderita ISPA 
TPID Sumsel Perkuat Pengendalian Inflasi, 493 Operasi Pasar Digelar hingga September
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:38 WIB

Tanggapi Soal Siswa Keracunan MBG di Muba, Deru Soroti Higienitas dan Jamin Pengobatan Gratis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:34 WIB

Tetap Ngemudi Ojol meski Punya Asma dalam Kondisi Kabut Asap, Warga Kertapati Meninggal Akibat Sesak Napas

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:33 WIB

Pengemudi Ojol Meninggal, Tim Medis RSUD BARI Sempat Lakukan RJP

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Berita Terbaru

Istri almarhum, Rika Yunita (39) saat ditemui di rumah duka, Sabtu (3/10/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Pengemudi Ojol Meninggal, Tim Medis RSUD BARI Sempat Lakukan RJP

Sabtu, 3 Okt 2026 - 22:33 WIB