Heri Amalindo: Jabatan Saya Belum Berakhir, Tapi SK Penghentian Tak Pernah Diterima

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Proses hukum terkait gugatan mantan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Heri Amalindo terhadap Surat Keputusan (SK) pengangkatan Bupati baru Asgianto ST dan Wakilnya Iwan Tuaji, terus bergulir di meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

‎Dalam sidang terakhir yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025, pihak penggugat telah mengajukan replik sebagai tanggapan atas jawaban tergugat. Dijadwalkan, pada 3 Juli 2025 mendatang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku tergugat akan mengajukan duplik.

‎Baru setelah itu, tahapan pembuktian akan dilakukan, termasuk menghadirkan alat bukti yang rencananya akan disampaikan langsung di Jakarta. Dengan demikian, putusan akhir dari perkara ini diperkirakan masih akan memakan waktu.

‎“Jadi keputusan sidang itu masih lama, karena proses masih berjalan. Kasus yang seperti ini sudah biasa, menang kalah itu merupakan putusan jadi kita tunggu saja kelanjutannya semoga mendapatkan hasil yang diinginkan. Karena menurut penggugat bahwa tergugat itu salah makanya kita lakukan gugatan,” jelas kuasa hukum Heri Amalindo, H Budiman Kusairi SH MH.

‎Menurutnya, sidang Heri Amalindo masih berjalan di PTUN Jakarta. “Berharap pelaksanaan proses hukum dapat berjalan dengan lancar,” harapnya.

‎Kuasa Hukum Heri Amalindo ini mengungkapkan apabila langkah selanjutnya, nantinya di terima / ditolak. Ia mengimbau tim Heri untuk menghornati proses hukum yang sedang berjalan.

‎”Bersama-sama menjaga situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Pali,” ungkpanya.

‎Sebelumnya, Heri Amalindo melayangkan gugatan melalui Kantor Hukum H Budiman Kusairi SH MH & Partner dengan nomor perkara: 125/6/2025/PTUN-JKT, yang telah diperbaiki tertanggal 22 Mei 2025.

‎Mantan Bupati PALI periode 2021–2026 itu mempersoalkan belum diterimanya surat pemberhentian secara resmi dari jabatannya, meskipun kepemimpinan telah berganti kepada Bupati baru, Asgianto, hasil Pilkada Serentak 2024.

‎”Saya hanya mempertanyakan, seperti apa status saya ini. Karena periode jabatan saya sebelumnya juga belum habis. Tapi setelah Pilkada Serentak tidak ada pemberhentian, atau semacam surat yang menegaskan berakhirnya masa jabatan saya,” ujar Heri Amalindo saat dihubungi, Kamis (29/5) lalu.

Berita Terkait

UNESCO Akui Kebaya, DPP PIM Konsolidasikan Gerakan Nasional Bersama Ribuan Perempuan Sumsel
Pertamina Patra Niaga Perluas Dampak Program Hidroponik Melalui Penguatan Kapasitas Warga
Pemprov Sumsel Dorong Tata Kelola Karbon Hutan Transparan, Sumsel Siap Jadi Penggerak Ekonomi Hijau
Penyamaran Berujung Bui, Dua Residivis Pembobol Rumah di Sako Diciduk Sehari Usai Gondol Uang Rp50 Juta
Rakerda IWAPI Sumsel Dorong Perempuan Pengusaha Naik Kelas, Siap Tembus Pasar Global
Modus Janjikan Lolos Kerja di PDAM dan Damkar, Oknum ASN di Palembang Ditangkap Polisi
Sewa Pompa Cor Lewat Google, Warga Palembang Kehilangan Rp7 Juta Diduga Ditipu Akun Palsu
Terekam CCTV, Aksi Pencurian Motor di Kantor Dinas Perkim Palembang Berujung Laporan ke Polisi
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:31 WIB

UNESCO Akui Kebaya, DPP PIM Konsolidasikan Gerakan Nasional Bersama Ribuan Perempuan Sumsel

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:15 WIB

Pemprov Sumsel Dorong Tata Kelola Karbon Hutan Transparan, Sumsel Siap Jadi Penggerak Ekonomi Hijau

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57 WIB

Penyamaran Berujung Bui, Dua Residivis Pembobol Rumah di Sako Diciduk Sehari Usai Gondol Uang Rp50 Juta

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:55 WIB

Rakerda IWAPI Sumsel Dorong Perempuan Pengusaha Naik Kelas, Siap Tembus Pasar Global

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:48 WIB

Modus Janjikan Lolos Kerja di PDAM dan Damkar, Oknum ASN di Palembang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru