Plat Bulldozer Raib dari Workshop PT SSN, Dua Warga Lais Diamankan Polisi

- Redaksi

Minggu, 19 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku saat diamankan. Foto: polisi.

Kedua pelaku saat diamankan. Foto: polisi.

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Kasus hilangnya komponen alat berat di lingkungan Workshop PT Seribu Satu Nian (SSN), Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, berhasil diungkap jajaran Polsek Lais.

Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kedua tersangka masing-masing berinisial WS (20) dan M (40), warga Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais. Keduanya diduga berperan dalam pencurian dua unit plat penutup tangki hydraulic rear cabin bulldozer merek CAT milik PT SSN.

Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP S. Hutahaean mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan setelah menyadari komponen alat berat tersebut hilang dari workshop pada Sabtu (11/7/2026). Nilai kerugian yang dialami perusahaan diperkirakan mencapai Rp 30 juta.

“Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Lais langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku,” ujar AKP Hutahaean, Minggu (19/7/2026).

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat. Sehari setelah kejadian, Minggu (12/7/2026), keduanya diserahkan ke Polsek Lais oleh pelapor bersama Kepala Desa Tanjung Agung Utara serta sejumlah saksi untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit plat cover tangki hydraulic rear cabin bulldozer warna kuning bertuliskan PT Seribu Satu Nian yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta gelar perkara, penyidik menetapkan WS sebagai tersangka utama pencurian dengan pemberatan. Sementara M ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Lais. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya,” terang Hutahaean.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), masing-masing terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pembantuan tindak pidana. (*)

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Enam Guru Ber-KTP Muba Lulus Seleksi di PT Pinang Witmas Sejati, Pemkab Sebut Bukti Nyata Implementasi Perda Tenaga Kerja Lokal
Pemkab Muba Gandeng PT Spartan Eragon Asia Buka Lowongan Kerja Migas, Prioritaskan Putra Daerah
Aksi Bobol Gudang dan Warung Berakhir di Kafe, Dua Pencuri Dibekuk Polisi, Motor CRF Korban Disita
Disnakertrans Muba Jadwalkan Mediasi Perdana Perselisihan PT SNS dan SBPI KASBI, Kedepankan Musyawarah Mufakat
Disnakertrans Muba Dorong Kepatuhan Regulasi Ketenagakerjaan untuk Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis
Gandeng Perusahaan Migas, Minerba, dan Perkebunan, Disnakertrans Muba Dorong Kolaborasi Cetak SDM Unggul
Kisah Inspiratif Alumni BLK Sekayu: Mengudara ke Negeri Sakura, Naufal Yudha Utama Jadi Pemantik Semangat Generasi Unggul Muba
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Muba Global Lestari Buka Lowongan Kerja, Berkas Ditunggu hingga 10 Juli 2026

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:04 WIB

Plat Bulldozer Raib dari Workshop PT SSN, Dua Warga Lais Diamankan Polisi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:50 WIB

Enam Guru Ber-KTP Muba Lulus Seleksi di PT Pinang Witmas Sejati, Pemkab Sebut Bukti Nyata Implementasi Perda Tenaga Kerja Lokal

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:22 WIB

Pemkab Muba Gandeng PT Spartan Eragon Asia Buka Lowongan Kerja Migas, Prioritaskan Putra Daerah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:04 WIB

Aksi Bobol Gudang dan Warung Berakhir di Kafe, Dua Pencuri Dibekuk Polisi, Motor CRF Korban Disita

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:20 WIB

Disnakertrans Muba Jadwalkan Mediasi Perdana Perselisihan PT SNS dan SBPI KASBI, Kedepankan Musyawarah Mufakat

Berita Terbaru